Minggu, 20 Juli 2014

TAFSIR MAUDHU’I



A. Latar Belakang Masalah
Penafsiran terhadap al-Qur’an telah tumbuh dan berkembang seirama dengan pertumbuhan dan perkembangan Islam itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh adanya ayat-ayat tertentu yang maksud dan kandungannya tidak
bisa dipahami sendiri oleh para sahabat, kecuali harus merujuk pada Rasulullah Saw. Hanya saja kebutuhan terhadap penafsiran al-Qur’an ketika itu tidak sebesar masa-masa berikutnya, sejalan dengan kebutuhan umat Islam untuk mengetahui seluruh segi kandungan al-Qur’an serta intensitas perhatian para ulama’ terhadap tafsir al-Qur’an maka bermunculanlah berbagai kitab yang beraneka ragam coraknya baik pada masa ulama’salaf maupun khalaf sampai sekarang ini.
Sejalan dengan perkembangan zaman, ilmu tafsir terus berkembang dan kitab-kitab tafsir bertambah banyak dengan berbagai macam metode dan corak tafsir, yang kesemuanya itu merupakan konsekuensi logis dari perkembangan ilmu tafsir tersebut. Berdasarkan banyaknya kitab-kitab tafsir seperti yang ada sekarang ini, kalau dipilah-pilah menurut metodologi penafsirannya maka secara umum dapat dibagi menjadi empat macam metode penafsiran. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid Qummy bahwa metode tafsir dapat dibagi menjadi empat, yaitu: metode Tahlili, Ijmali, Muqarin, dan metode maudhu’i.[1] dalam hal ini penulis hanya membahas metode yang keempat yaitu metode al-maudhu’i.
B. Pembahasan
Berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas, tulisan  ini akan mencoba mendiskripsikan tentang pengertian tafsir maudhu’i, sebab timbulnya, sejarah perkembangannya, macam dan bentuknya, langkah yang harus ditempuh dalam menerapkan tafsir maudhu’i, contoh,dan yang terakhir kritik analisis. Selanjutnya tentang permasalahan tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Pengertian dan sebab timbulnya tafsir maudhu’i
Menurut Muhammad Baqir Shadr, tafsir maudhu’i adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas topik tertentu dan menertibkanya sesuai dengan masa turunnya kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungannya dengan ayat yang lain. Lalu mengistimbatkan hukum-hukum.[2]
Metode tafsir maudhu’i adalah mendekati al-Qur’an secara tematis dengan mengambil salah satu kata kunci yang bersifat konseptual atau bisa juga tema dimaksud diangkat dari nama surat al-Qur’an.[3] Dengan menghimpun sekian ayat yang memiliki tema sama namun latar belakang turunya serta konteks kalimat yang juga berbeda, atau mengambil kata-kata kunci dari al-Qur’an lalu dikumpulkan sekian ayat yang membicarakan tema yang sama meskipun konteks turunnya berbeda. Maka penafsiran akan memiliki wawasan dan nuansa yang lebih kaya sehingga lebih tepat dalam mengambil kesimpulan. Ataupun menangkap pesan dasar al-Qur’an mengenai suatu tema tertentu. Studi  tematik berdasar kata kunci sangat memungkinkan bahkan sangat penting karena secara keseluruhan al-Qur’an diyakini sebagai firman Allah yang tidak pernah mengalami perubahan penulisannya.
Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa tafsir maudhu’i adalah metode yang ditempuh seorang mufassir dengan cara menghimpun seluruh ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang satu masalah/tema serta mengarah pada satu pengertian dan satu tujuan, sekalipun ayat-ayat itu (cara) turunnya berbeda, tersebar ke berbagai surat dalam al-Qur’an dan berbeda pula waktu dan tempat turunnya.
Kemudian ia menentukan ayat-ayat itu sesuai dengan masa turunnya, mengemukakan sebab turunnya sepanjang hal itu dimungkinkan (jika ayat-ayat itu turun karena sebab tertentu), menguraikannya dengan sempurna menjelaskan makna dan tujuannya, mengkaji terhadap seluruh segi dan apa yang dapat diistimbathkan darinya, segi I’rabnya, unsur-unsur balaghahnya, segi ijaznya (kemu’jizatannya), dan lain-lain sehingga satu tema dapat dipecahkan secara tuntas berdasarkan seluruh ayat al-Qur’an itu dan oleh karenanya, tidak diperlukan ayat-ayat lain.
        Atau bisa juga mengandung pengertian, “menghimpun ayat-ayat al-Qur’an          yang mempunyai maksud yang sama dalam arti sama-sama membicarakan satu topik masalah dan menyusunnya berdasar kronologi serta sebab turunnya ayat-ayat tersebut. Kemudian penafsir mulai memberikan keterangan dan penjelasan serta mengambil kesimpulan. Secara khusus, penafsir melakukan studi tafsirnya ini dengan metode mudhu’i , di mana ia meneliti ayat-ayat tersebut dari seluruh seginya, dan melakukan analisis berdasar ilmu yang benar, yang digunakan oleh pembahas untuk menjelaskan pokok permasalahan, sehingga ia dapat memahami permasalahan tersebut dengan mudah dan betul-betul menguasainya, sehingga memungkinkan baginya untuk memahami maksud yang terdalam dan dapat menolak segala kritik.
2. Sebab timbulnya tafsir maudhu’i
Al-Qur’an yang berada ditengah-tengah kita dewasa ini, diyakini bahwa Ia tidak berbeda sedikitpun dengan al-Qur’an yang disampaikan oleh Nabi Mumahammad Saw 15 abad yang lalu. Kesepakatan tentang hal tersebut tidak hanya menjadi al-Qur’an menduduki posisi sentral dalam studi Islam, tetapi bahkan dalam kehidupan umat Islam. al-Qur’an merupakan sumber ajaran Islam, yang disamping berfungsi sebagai “Hudan” juga sebagai “Furqan” sehingga ia menjadi tolak ukur dan pembeda antara kebenaran dan kebatilan.[4]
Disisi lain keberadaan al-Qur’an ditengah-tengah umat Islam dan keinginan mereka memahami petunjuk-petunjuk yang ada dalam al-Qur’an telah mengantar lahirnya disiplin ilmu keislaman  serta mengembangkan metode-metode penelitiannya, seperti metode penafsiran secara maudhu’i ini. Pada sisi lain disebabkan oleh keinginan umat Islam untuk memahami petunjuk dan mu’jizat al-Qur’an yang berbicara tentang berbagi aspek kehidupan serta mengemukakan beraneka ragam masalah. Yang merupakan pokok-pokok bahasan berbagai disiplin ilmu. Tidak dapat dipahami secara baik dan benar tanpa mengetahui hasil-hasil penelitian dan studi pada bidang yang dibicarakan
Terakhir adalah kenyataan bahwa seluruh kelompok atau aliran yang berpredikat Islam selalu merujuk pada al-Qur’an baik ketika menarik ide-ide maupun mempertahankannya. Hal mana al-Qur’an benar-benar meupakan posisi sentral dalam memahami berbagai disiplin ilmu seperti tafsir maudhu’i.[5] Penjelasan diatas adalah merupakan sebab timbulnya metode tafsir maudhu’i.
3. Sejarah perkembangan tafsir maudhu’i
         Tafsir maudhu’i itu telah dikenal sejak masa Rasulullah Saw tepatnya tahun 14 Hijriah. Namun ia baru berkembang jauh sesudah masa beliau, metode tahlili lahir jauh sebelum metode maudhu’i Ia dikenal katakanlah sejak tafsir al-Farra (w. 206 H) atau ibnu Majah (w. 273 H) atau paling lambat at-Tabari (w. 310 H). jadi tafsir maudhui smulai berekambang sesudah tafsir tahlili. Dalam hal ini Musthafa Muslim menulis pada kitab mabahits fi al-tafsir al maudhu’i, tentang contoh penafsiran secara maudhu’i pada masa Rasulullah Saw.[6]
روي الشيخان عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: لما نزلت هذه الأية الذين آمنوا ولم يلبسوا إيمانهم بظلم (الأنعام 82). شق ذلك على الناس فقالوا يارسول الله وأينا لايظلم نفسه؟ قال انه ليس الذي تعنون الم تسمعوا ما قال العبد الصالح إن الشرك لظلم عظيم (لقمان: 13). انما هو الشرك
      Pada Hadits diatas menunjukan bahwa dimasa Rasulullah Saw sudah ada metode tafsir maudhu’i seperti penafsiran Rasulallah Saw terhadap kata-kata “ظلم “ pada ayat:الذبن اْمنوا ولم يلبسوا ايمانهم بظلم   ayat ini bermakna “الشرك “ yang ada pada ayat: ان شرك لظلم عظبم  demikian pada perkembangan berikutnya kita temukan benih tafsir maudhu”i lebih banyak lagi. Yang bertebaran didalam kitab tafsir, hanya saja masih dalam bentuknya yang sederhana, belum mengambil bentuk yang tegas yang dapat dikatakan sebagai metode yang berdiri sendiri. Kadang kala masih dalam bentuk yang sangat ringkas seperti yang terdapat didalam kitab tafsir karya fahrurazy dan al-Qutubi.
       Metode maudhu’i seperti di atas, selanjutnya berkembang lebih banyak lagi, seperti di Mesir prtama kali dicetuskan oleh Prof.Dr. Ahmad Sayyid al-Qumiy, ketua jurusan tafsir pada fakultas ushuluddin Universitas al-Azhar sampai tahun 1981. kemudian pada tahun 1977, Prof.Dr. Abdul hai al- Farmawiy, yang juga menjabat sebagai guru besar pada fakultas al-Azhar, menerbitkan buku Al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i.[7] Demikian sekilas sejarah perkembangan tafsir maudhu’i.
4. Macam dan bentuk tafsir maudhu’i
       Mursy Ibrahim al-fayuni membagi metode maudhu’i ini menjadi dua; pertama tafsir surat yaitu menjelaskan suatu surat secara keseluruan dengan menjelaskan isi surat kandungan  tersebut, baik yang bersifat umum maupun khusus. Dan menjelaskan keterkaitan antara tema satu dengan tema yang lain. Sehingga surat itu nampak merupakan suatu pembahasan yang sangat kokoh dan cermat. Kedua tafsir tematik yaitu, menghimpun sejumlah ayat al-Qur’an yang mempunyai kesamaan tema kemudian membahasnya secara mendetail.[8]
            Muhammad  Quraish Shihab juga membagi dua bentuk penyajian terhadap tafsir maudhu’i. pertama menyajikan kotak yang berisi pesan –pesan al-Qur’an yang terdapat dalam ayat yang terangkum pada satu surat saja. Ambilah misalnya QS al-Kahfi yang arti harfiahnya “Gua” dalam uraiannya gua tersebut dijadikan tempat perlindungan sekelompokmpemuda yang menghindar dari kekejaman penguasa zamannya. Dari nama ini diketahui bahwa surat tersebut dapat memberi perlindungan bagi yang mau menghayati dan mengamalkan pesan-pesannya. Nah disini setiap ayat atau kelompok ayat yang terdapat dalam surat al-Kahfi, diupayakan untuk mengangkatnya dengan makna perlindungan itu.
            Bentuk penyajian yang kedua dari metode maudhu’i mulai berkembang pada tahun enampuluhan. Disadari oleh para pakar  bahwa menghimpun pesan-pesan al-Qur’an yang terdapat pada satu surat saja, belum menuntaskan persoalan. Bukankah masih ada pesan-pesan yang sama atau yang berkaitan erat dengannya pada surat yang lain ? kalau demikian mengapa tidak dihimpun saja pesan-pesan yang terdapat dalam berbagai surat lainnya. Kerena mempelajari satu dua ayat seringkali tidak  memberi jawaban utuh dan tuntas. Jika anda mempelajari ayat;
. لاتقربوا الصلاة وانتم سكارى حتى تعلموا ماتعقلون                                                                                                                                                                                                                             maka boleh jadi anda menduga bahwa minuman keras hanya terlarang menjelang sholat. Tapi jika disajikan kepada anda seluruh ayat yang berkaitan  dengan minuman keras,maka bukan saja proses pengharamannya tergambar dalam benak anda tetapi juga tergambar keputusan terakhir kitab suci ini perihal minuman keras.[9]
5. Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam tafsir maudhu’i
         Abdul al-Hayy al-Farmawy dalam al-bidayah fi tafsir al-maudhu’i mengemukakan:Langkah yang harus ditempuh untuk menerapkan metode tafsir maudhu’i adalah:
a)      menetapkan masalah yang akan dibahas (topik)
b)      Menghimpun seluruh ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan tema yang hendak dikaji, baik surat makkiyah atau madanniyah
c)      Menetukan urutan ayat-ayat yang dihimpun itu sesuai dengan masa turunnya, disertai dengan pengetahuan tentang asbabun nuzulnya
d)     Menjelaskan munasabah atau korelasi antara ayat-ayat itu pada masing-masing suratnya dan kaitannya ayat-ayat itu dengan ayat-ayat sesudahnya.
e)      Membuat sistematika kajian dalam kerangka yang sistematis dan lengkap dengan out linenya yang mencakup semua segi dari tema kajian
f)       Mengemukakan hadits-hadits Rasulullah Saw yang berbicara tentang tema kajian.
g)      Mempelajari ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian sama, atau mengkompromikan antara yang Am dan yang Khos, Muthlaq, dan Muqayyad atau yang pada lahirnya bertentangan sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara tanpa perbedaan atau pemaksaan.
h)      Menyusun kesimpulan-kesimpulan penelitian yang dapat dianggap jawaban al-Qur’an terhadap masalah yang dibahas.[10]
          Adapun keistimewaan dari metode tafsir jenis ini adalah: Pertama merupakan cara terpendek dan termudah menggali hidayah Al-qur’an dibandingkan metode tafsir lainya.Kedua, Menafsirkan ayat dengan ayat sebagai cara terbaik dalam tafsir ternyata diutamakan oleh metode tafsir maudhu’i ketiga, dapt menjawab persoalan hidup manusia secara praktis dan konseptual berdasar petunjuk al-Qur’an. Keempat dengan menghimpun berbagai ayat dalam masalah tertentu dapat dihayati ketinggian fasihnya dan balaghahnya. Kelima dengan studi maudhu’i ayat-ayat yang kelihatan bertentangan dapat dipertemukan dan didamaikan dalam satu kesatuan yang harmonis.
           Adapun kelemahan dari tafsir maudhu’i adalah; pertama, sering kali ada kesalah pahaman yang orang menyeret-nyeret ayat dengan keinginannya sendiri dengan kepentingan dirinya atau golongan.kedua, ketika dihadapkan dengan banyaknya permasalahan di dunia akhir-akhir ini maka tafsir maudhu’i belum sepenuhnya bisa untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan di atas. 
           Dari uraian diatas yaitu dengan adanya jenis metode maudhu’i  itu merupakan sutau konsekuensi logis dari upaya untik memahami dan mendalami ayat-ayat al-Qur’an ini akan berlangsung sampai sekarang bahkan yang akan datang.
6. Contoh-contoh metode tafsir maudhu’i:
            Perhatian al-Qur’an terhadap anak yatim ini muncul sejak masa awal turunya wahyu sampai pada masa akhir disaat wahyu tersebut lengkap dan sempurna, tahapan pertama pada periode Mekkah;
           Pembicaraan al-Qur’an tentang anak yatim pada priode Mekkah ini terdapat didalam empat surat pada ayat-ayat berikut;
ولا تقربوا مال اليتيم الا بالتى هي احسن حتى يبلغ اشده (الانعام:152)                                           Janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa.
كلا بل لاتكرمون اليتيم (الفجر:17)                                                                                   ٍSekali-kali tidak demikian sebenarnya kamu tudak memuliakan anak yatim. (QS al-Fajar:17)
اواطعام في يوم ذى مسغبة يتيما ذامقربة (البلد: 14-15)                                                        Aku memberi makan pada hari kelaparan (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat (QS al-balad:14-15)
الم يجدك يتيما فاْوى  ووجدك ضالافهدى  ووجدك عاءلا فاْغنى  فاْما اليتيم فلا تقهر (الضحى:6-9)    “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu.Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.
     Adapun Hadits Nabi yang  menjelaskan tentang pemeliharaan anak yatim, baik masalah hartanya maupun pendidikannya adalah;
عن ابن عباس رضىالله عنه ان النبىصلىالله عليه وسلم قال: من قبض يتيما من بين مسلمين الى طعامه وشرابه ادخله الجنة البتة الا ان يعمل ذنبا لا يغفر (رواه الترمذى وقال صحيح)                                  
“Dari Ibnu Abbas ra. Bahwasannya Nabi Saw. bersabda: “ barang siapa memiliki  (mangasuh) anak yatim dari golongan orang Islam sampai kepada makanannya, minumannya, maka Allah pasti memasukkannya kedalam sorga kecuali ia berbuat dosa yang tidak bakal diampuni”. (HR. Turmudzi)
عن ابى هريرة رضىالله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:  كافل اليتيم له اولغيره انا وهوكهاتين فىالجنة واشار مالك رحمه الله بالسبابة والوسطى (روه مسلم)                                                         
“Dari Abu hurairah ra, ia berkata: Rasulallah Saw bersabda: “Pemeliharaan anak yatim baik keluarganya sendiri atau anak-anak orang lain, Aku dan dia di surga sejajar seperti kedua jari ini Malik r memberi tanda dengan jari telunjuknya dan jari tangannya ( HR.Muslim) [11]                                                                                      Pada priode Mekkah ini, perhatian al-Qur’an terhadap anak yatim lebih tertuju kepada pemeliharaan diri anak yatim, katimbang pemeliharaan terhadap harta mereka. Pada beberapa ayat dan Hadits di atas, banyak menjelaskan tentang pemeliharaan terhadap diri anak yatim. Artinya perhatian al-Qur’an terhadap pemeliharaan dan perlindungan anak yatim ketika itu sangat di tekankan sekali, dimana penurunannya ayat tersebut berada di Mekkah. Dan Nabi Muhammad sendiri juga termasuk anak yatim yang sangat mendambakan belaian kasih sayang dan perlindungan serta pengayoman. Sebagaimana Allah berfirman; الم يجدك يتيما فاْوى  yang selanjutnya Allah meminta agar Nabi Muhammad mensyukuri nikmat yang telah diberikan kepadanya. Dengan jalan mengasiani dan menyayangi anak yatim, sebagaimana beliau dulu juga dikasihani. Allah berfirman; فاْمااليتيم فلا تقهر .                        Demikian seakan-akan Allah berkata pada Nabi kamu harus memenuhi dan memberikan hak anak-anak yatim sebagaimana dulu Aku lakukan terhadap dirimu, disaat kamu yatim Aku telah melindungimu. Tindakan memuliakan anak yatim yang di perintahkan oleh Allah meliputi; memuliakannya di dalam pergaulan, bersikap kasih sayang, serta memberikan santunan material disaat ia memang sangat membutuhkannya.
             Selanjutnya pada periode Madinah, pada periode ini al-Qur’an turun dengan ayat-ayatnya untuk memberikan berbagai pemecahan dan jawaban terhadap persoalan anak yatim dan cara pemeliharaan anak yatim. Ketika ayat ويسألونك عن اليتمى  turun, Allah berfirman kepada Nabi Muhammad ; katakanlah ( قل   ) mendidik dan membimbing mereka kepada hal-hal yang semestinya bagi mereka adalah kewajiban bagi setiap anggota masyarakat islam. Sebagaimana firman Allah
ويسألونك عن اليتامى قل إصلاح لهم خير وان تخالظوهم فإخوانكم والله يعلم المفصد من المصلح ولوشأالله لأعنتكم إن الله عزيز حكيم
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah ; mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan apbilah kamu bergaul dengan mereka, maka mereka itu saudaramu.Allahmengetahui siapa yang berbuat kerusakan dan siapa yang mengadakan perbaikan, jika Allah menghendaki niscaya Ia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah maha perkasa lagi maha bijaksana. (Al-Baqarah.220)
   Pada periode Madinah ini, banyak ayat yang turun untuk mengatur tatacara memperlakukan anak yatim tersebut dalam pergaulan. Ayat-ayat tersebut mempunyai tekanan bermacam-macam antara lain khusus mengenai harta mereka;
واتوا اليتمى أموالهم ولا تتبدلوا الخبيث بالطيب                                                                    Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk. Perihal pembinaan ahlak dan pendidikan anak yatim seperti terdapat pada ayat;
لاتعبدون إلا الله وبالوالدين احسانا وذى القربى واليتامى       
"Janganlah kamu menyembah selain Allah dan berbuat baiklah kepada ibu bapak kamu kerabat anak yatim. (Al-Baqara.83) Dengan firmannya:وقولوا قولا معروفا                                         Allah memberitahukan kepada kita betapa pentingnya perhatian terhadap pendidikan anak yatim. Selanjutnya Allah mensejajarkan tindakan memperhatikan dan mendidik anak yatim dengan perbuatan beribadah kepada Allah,dan berbuat baik kepada orang tua.لاتعبدون إلا الله وبالوالدين احسانا Allah akan menjerumuskan orang yang berlaku kejam terhadap anak yatim kedalam kemiskinan dan kepedihan.Allah menjadikan tindakan kejam terhadap anak yatim itu sebagai tanda seorang yang mendustakan agama. Sebagaimana firman Allah; ارايت الذي يكذب يالدين فذالك الذي يدع اليتيم adapun yang dimaksuk dengan memelihara, mengurusi, memperlakukan serta mendidik anak yatim dengan baik adalah membimbing dan mengarahkan mereka kepada hal-hal yang baik lagi bermanfaat, dan memelihara serta memperingatkan mereka agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang jelek Demikianlah pendidikan anak-anak yatim ini merupakan masalah yang harus mendapat perhatian yang serius, terutama dari para pemikir dan pemimpin umat. Sehinggah tidak terdapat lagi unsur-unsur yang rusak yang dapat mendatangkan malapetaka di tubuh umat. Akibat dekadensi moral yang melanda putra putrid tersebut.[12] 
C. Kritik Analisis
              Didalam al-Qur’an mengandung begitu besar makna yang tidak ada habisnya untuk dikaji, melaui penulisan makalah ini, penulis perlu memberikan kritik analisis:
1.      Seorang yang menafsirkan teks kitab suci itu tetaplah manusia biasa yang lengkap dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Dengan asumsi ini diharapkan bisa dimengerti bahwasanya manusia itu tidak akan bisa melepaskan diri dari ikatan histories kehidupan dan pengalamannya, dimana ikatan tersebut sedikit banyak akan membawa pengaruh dan mewarnai corak penafsirannya. Asumsi ini dimaksudkan untuk tidak memberikan vonis mutlak benar dan salah kepada suatu penafsiran. Namun lebih mengarah untuk melakukan analisis kritis terhadap satu penafsiran. Penulis melihat bahwa metode maudhu’i  tidak dilengkapi dengan pengkajian tentang historis kehidupan dan pengalaman penafsirnya, sehingga untuk mengetahui ada apa dibalik penafsirannya itu kita sulit untuk mendeteksinya karena yang ditafsirkan hanya antara ayat dengan ayat atau surat dengan surat.
2.      Di atas telah dikemukakan bahwa penafsiran ayat dengan ayat tidak terlepas dari kemampuan nalar seseorang, kini masalahnya sejauh mana daya nalar dalam memahami kandungan al-Qur’an ? untuk menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu harus digaris bawahi bahwa kitab-kitab suci  termasuk al-Qur’an diturunkan untuk menjadi petunjuk bagi manusia. Petunjuk al-Qur’an sebagaimana juga perintah dan kacamatanya tidak hanya tertuju kepada mereka yang hidup pada masa turunya, namun menjangkau putra putrid abad dua puluh satu dan generasi-generasi berikutnya al-Qur’an memerintahkan maniusia untuk berfikir, menelaah, serta memahami kandungan al-Qur’an itu. Padahal pemahaman seseorang terhadap suatu masalah tidak hanya ditentukan oleh tingkat kecerdasanya. Melainkan masih banyak lagi yang mempengaruhinya kalau demikian metode tafsir maudhu’i pun tidak mutlak benar dan relefan disepanjang zaman. Sebagaimana al-Qur’an menegaskan bahwa ayat-ayatnya terdiri dari apa yang dinamai “muhkam” dan “mutasyabih” namun al-Qur’an tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan kedua term tersebut . disini para ulama’ bernbeda-beda dalam memahaminya, ada yang berpendapat bahwa manusia tidak amapu menjangkau pengertiannya ad pula yang berpendapat sebaliknya. Konsekuensi pendapat pertama adalah bahwa didalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang tidak terjangkau pemahamanya oleh nalar manusia. Terlepas dari perbedaan pendapat diatas, namun yang pasti  al-Qur’an menegaskan  bahwa pengetahuan manusia sangat terbatas (QS. 17 al-Isra’ 85) hal ini menurut hemat penulis dpat mengantarkan kepada kesimpulan bahwa didalam al-Qur’an terdapat hal-hal yang tidak terjangkau hakikatnya oleh manusia.     


[1] Abd al-hayy al-Farmawy, Al-Bidayah fi Tafsir al-Maudhu’i, Mesir, Maktabah Jumhuriyah,1977,hal:23.
[2] Muhammad Baqir Shadr, Al-Madrasah Al-Qur’aniyah, Libanon-Beirut, Dar al-Ta’ruf wa al-mathbu’at, 1399 H. hal:12
[3] Komaruddin Hidayat.Memahami Bahasa al-Qur’an, Sebuah kajian Hermeneutika. Paramadina,Jakarta,hal:193
[4] Taufiq Abdullah, Metodologi Penelitian Agama Sebuah Pengantar, Tiara Wacana Yogyakarta, 1989, hl:135.
[5] M.Quraish Shihab,Wawasan al-Qur’an.Tafsir atas pelbagai persoalan umat, Mizan,Bandung,1989,hal,35
[6] Mustofa Muslim ,Mabahits fi al-tafsir,al-maudhu’i,Damaskus,Dar al-qolam,1989,hal,17
[7] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, Mizan, bandung, 1999, hl: 114
[8] M.Nur ihwan,Memasuki Dunia al-Qur’an,Lubuk Raya,Semarang,2001,hal,267
[9] Ibid, h.XIII
[10] Ibid, h.61
[11] Zaki Al-Din, Abd Al-Azhim, Al-mundziri, Ringkasan Shahih Muslim, Mizan, 2002, h:1027
[12] Ibid, h.70

Tidak ada komentar:

Posting Komentar