A. Latar Belakang Masalah
Penafsiran terhadap
al-Qur’an telah tumbuh dan berkembang seirama dengan pertumbuhan dan
perkembangan Islam itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh adanya ayat-ayat
tertentu yang maksud dan kandungannya tidak
bisa dipahami sendiri oleh para
sahabat, kecuali harus merujuk pada Rasulullah Saw. Hanya saja kebutuhan
terhadap penafsiran al-Qur’an ketika itu tidak sebesar masa-masa berikutnya,
sejalan dengan kebutuhan umat Islam untuk mengetahui seluruh segi kandungan al-Qur’an
serta intensitas perhatian para ulama’ terhadap tafsir al-Qur’an maka
bermunculanlah berbagai kitab yang beraneka ragam coraknya baik pada masa
ulama’salaf maupun khalaf sampai sekarang ini.
Sejalan dengan
perkembangan zaman, ilmu tafsir terus berkembang dan kitab-kitab tafsir
bertambah banyak dengan berbagai macam metode dan corak tafsir, yang kesemuanya
itu merupakan konsekuensi logis dari perkembangan ilmu tafsir tersebut.
Berdasarkan banyaknya kitab-kitab tafsir seperti yang ada sekarang ini, kalau
dipilah-pilah menurut metodologi penafsirannya maka secara umum dapat dibagi
menjadi empat macam metode penafsiran. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh
Sayyid Qummy bahwa metode tafsir dapat dibagi menjadi empat, yaitu: metode
Tahlili, Ijmali, Muqarin, dan metode maudhu’i.[1] dalam hal ini penulis hanya
membahas metode yang keempat yaitu metode al-maudhu’i.
B.
Pembahasan
Berkenaan dengan
permasalahan tersebut di atas, tulisan
ini akan mencoba mendiskripsikan tentang pengertian tafsir maudhu’i,
sebab timbulnya, sejarah perkembangannya, macam dan bentuknya, langkah yang
harus ditempuh dalam menerapkan tafsir maudhu’i, contoh,dan yang terakhir
kritik analisis. Selanjutnya tentang permasalahan tersebut dapat dikemukakan
sebagai berikut:
1. Pengertian dan sebab timbulnya
tafsir maudhu’i
Menurut
Muhammad Baqir Shadr, tafsir maudhu’i adalah metode tafsir yang berusaha
mencari jawaban al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an yang
mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas topik tertentu dan menertibkanya
sesuai dengan masa turunnya kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan
penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungannya dengan ayat yang
lain. Lalu mengistimbatkan hukum-hukum.[2]
Metode
tafsir maudhu’i adalah mendekati al-Qur’an secara tematis dengan mengambil
salah satu kata kunci yang bersifat konseptual atau bisa juga tema dimaksud
diangkat dari nama surat al-Qur’an.[3] Dengan menghimpun sekian ayat yang
memiliki tema sama namun latar belakang turunya serta konteks kalimat yang juga
berbeda, atau mengambil kata-kata kunci dari al-Qur’an lalu dikumpulkan sekian
ayat yang membicarakan tema yang sama meskipun konteks turunnya berbeda. Maka
penafsiran akan memiliki wawasan dan nuansa yang lebih kaya sehingga lebih
tepat dalam mengambil kesimpulan. Ataupun menangkap pesan dasar al-Qur’an
mengenai suatu tema tertentu. Studi
tematik berdasar kata kunci sangat memungkinkan bahkan sangat penting
karena secara keseluruhan al-Qur’an diyakini sebagai firman Allah yang tidak
pernah mengalami perubahan penulisannya.
Dari pengertian diatas
dapat dipahami bahwa tafsir maudhu’i adalah metode yang ditempuh seorang
mufassir dengan cara menghimpun seluruh ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara
tentang satu masalah/tema serta mengarah pada satu pengertian dan satu tujuan,
sekalipun ayat-ayat itu (cara) turunnya berbeda, tersebar ke berbagai surat
dalam al-Qur’an dan berbeda pula waktu dan tempat turunnya.
Kemudian ia menentukan
ayat-ayat itu sesuai dengan masa turunnya, mengemukakan sebab turunnya sepanjang
hal itu dimungkinkan (jika ayat-ayat itu turun karena sebab tertentu),
menguraikannya dengan sempurna menjelaskan makna dan tujuannya, mengkaji
terhadap seluruh segi dan apa yang dapat diistimbathkan darinya, segi I’rabnya,
unsur-unsur balaghahnya, segi ijaznya (kemu’jizatannya), dan lain-lain sehingga
satu tema dapat dipecahkan secara tuntas berdasarkan seluruh ayat al-Qur’an itu
dan oleh karenanya, tidak diperlukan ayat-ayat lain.
Atau bisa juga mengandung pengertian, “menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang mempunyai maksud yang sama dalam
arti sama-sama membicarakan satu topik masalah dan menyusunnya berdasar
kronologi serta sebab turunnya ayat-ayat tersebut. Kemudian penafsir mulai
memberikan keterangan dan penjelasan serta mengambil kesimpulan. Secara khusus,
penafsir melakukan studi tafsirnya ini dengan metode mudhu’i , di mana ia
meneliti ayat-ayat tersebut dari seluruh seginya, dan melakukan analisis
berdasar ilmu yang benar, yang digunakan oleh pembahas untuk menjelaskan pokok
permasalahan, sehingga ia dapat memahami permasalahan tersebut dengan mudah dan
betul-betul menguasainya, sehingga memungkinkan baginya untuk memahami maksud
yang terdalam dan dapat menolak segala kritik.
2. Sebab timbulnya tafsir maudhu’i
Al-Qur’an yang berada
ditengah-tengah kita dewasa ini, diyakini bahwa Ia tidak berbeda sedikitpun
dengan al-Qur’an yang disampaikan oleh Nabi Mumahammad Saw 15 abad yang lalu.
Kesepakatan tentang hal tersebut tidak hanya menjadi al-Qur’an menduduki posisi
sentral dalam studi Islam, tetapi bahkan dalam kehidupan umat Islam. al-Qur’an
merupakan sumber ajaran Islam, yang disamping berfungsi sebagai “Hudan”
juga sebagai “Furqan” sehingga ia menjadi tolak ukur dan pembeda antara
kebenaran dan kebatilan.[4]
Disisi lain keberadaan
al-Qur’an ditengah-tengah umat Islam dan keinginan mereka memahami
petunjuk-petunjuk yang ada dalam al-Qur’an telah mengantar lahirnya disiplin
ilmu keislaman serta mengembangkan
metode-metode penelitiannya, seperti metode penafsiran secara maudhu’i ini. Pada
sisi lain disebabkan oleh keinginan umat Islam untuk memahami petunjuk dan
mu’jizat al-Qur’an yang berbicara tentang berbagi aspek kehidupan serta
mengemukakan beraneka ragam masalah. Yang merupakan pokok-pokok bahasan
berbagai disiplin ilmu. Tidak dapat dipahami secara baik dan benar tanpa
mengetahui hasil-hasil penelitian dan studi pada bidang yang dibicarakan
Terakhir adalah
kenyataan bahwa seluruh kelompok atau aliran yang berpredikat Islam selalu
merujuk pada al-Qur’an baik ketika menarik ide-ide maupun mempertahankannya.
Hal mana al-Qur’an benar-benar meupakan posisi sentral dalam memahami berbagai
disiplin ilmu seperti tafsir maudhu’i.[5] Penjelasan diatas adalah merupakan
sebab timbulnya metode tafsir maudhu’i.
3. Sejarah perkembangan tafsir maudhu’i
Tafsir maudhu’i itu telah dikenal sejak
masa Rasulullah Saw tepatnya tahun 14 Hijriah. Namun ia baru berkembang jauh
sesudah masa beliau, metode tahlili lahir jauh sebelum metode maudhu’i Ia
dikenal katakanlah sejak tafsir al-Farra (w. 206 H) atau ibnu Majah (w. 273 H)
atau paling lambat at-Tabari (w. 310 H). jadi tafsir maudhui smulai berekambang
sesudah tafsir tahlili. Dalam hal ini Musthafa Muslim menulis pada kitab
mabahits fi al-tafsir al maudhu’i, tentang contoh penafsiran secara maudhu’i pada
masa Rasulullah Saw.[6]
روي الشيخان
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: لما نزلت هذه الأية الذين آمنوا ولم
يلبسوا إيمانهم بظلم (الأنعام 82). شق ذلك على الناس فقالوا يارسول الله وأينا
لايظلم نفسه؟ قال انه ليس الذي تعنون الم تسمعوا ما قال العبد الصالح إن الشرك
لظلم عظيم (لقمان: 13). انما هو الشرك
Pada Hadits diatas menunjukan bahwa dimasa
Rasulullah Saw sudah ada metode tafsir maudhu’i seperti penafsiran Rasulallah
Saw terhadap kata-kata “ظلم
“ pada ayat:الذبن اْمنوا ولم يلبسوا ايمانهم
بظلم ayat ini
bermakna “الشرك “ yang ada
pada ayat: ان شرك لظلم عظبم demikian pada perkembangan berikutnya kita
temukan benih tafsir maudhu”i lebih banyak lagi. Yang bertebaran didalam kitab
tafsir, hanya saja masih dalam bentuknya yang sederhana, belum mengambil bentuk
yang tegas yang dapat dikatakan sebagai metode yang berdiri sendiri. Kadang
kala masih dalam bentuk yang sangat ringkas seperti yang terdapat didalam kitab
tafsir karya fahrurazy dan al-Qutubi.
Metode maudhu’i seperti di atas,
selanjutnya berkembang lebih banyak lagi, seperti di Mesir prtama kali
dicetuskan oleh Prof.Dr. Ahmad Sayyid al-Qumiy, ketua jurusan tafsir pada
fakultas ushuluddin Universitas al-Azhar sampai tahun 1981. kemudian pada tahun
1977, Prof.Dr. Abdul hai al- Farmawiy, yang juga menjabat sebagai guru besar pada
fakultas al-Azhar, menerbitkan buku Al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i.[7] Demikian sekilas sejarah
perkembangan tafsir maudhu’i.
4. Macam dan bentuk tafsir maudhu’i
Mursy Ibrahim al-fayuni membagi metode
maudhu’i ini menjadi dua; pertama tafsir surat yaitu menjelaskan suatu surat
secara keseluruan dengan menjelaskan isi surat kandungan tersebut, baik yang bersifat umum maupun
khusus. Dan menjelaskan keterkaitan antara tema satu dengan tema yang lain.
Sehingga surat itu nampak merupakan suatu pembahasan yang sangat kokoh dan
cermat. Kedua tafsir tematik yaitu, menghimpun sejumlah ayat al-Qur’an yang
mempunyai kesamaan tema kemudian membahasnya secara mendetail.[8]
Muhammad Quraish Shihab juga membagi dua bentuk
penyajian terhadap tafsir maudhu’i. pertama menyajikan kotak yang berisi pesan
–pesan al-Qur’an yang terdapat dalam ayat yang terangkum pada satu surat saja.
Ambilah misalnya QS al-Kahfi yang arti harfiahnya “Gua” dalam uraiannya gua
tersebut dijadikan tempat perlindungan sekelompokmpemuda yang menghindar dari
kekejaman penguasa zamannya. Dari nama ini diketahui bahwa surat tersebut dapat
memberi perlindungan bagi yang mau menghayati dan mengamalkan pesan-pesannya.
Nah disini setiap ayat atau kelompok ayat yang terdapat dalam surat al-Kahfi,
diupayakan untuk mengangkatnya dengan makna perlindungan itu.
Bentuk
penyajian yang kedua dari metode maudhu’i mulai berkembang pada tahun
enampuluhan. Disadari oleh para pakar
bahwa menghimpun pesan-pesan al-Qur’an yang terdapat pada satu surat
saja, belum menuntaskan persoalan. Bukankah masih ada pesan-pesan yang sama
atau yang berkaitan erat dengannya pada surat yang lain ? kalau demikian
mengapa tidak dihimpun saja pesan-pesan yang terdapat dalam berbagai surat
lainnya. Kerena mempelajari satu dua ayat seringkali tidak memberi jawaban utuh dan tuntas. Jika anda
mempelajari ayat;
. لاتقربوا
الصلاة وانتم سكارى حتى تعلموا ماتعقلون
maka boleh jadi anda menduga bahwa
minuman keras hanya terlarang menjelang sholat. Tapi jika disajikan kepada anda
seluruh ayat yang berkaitan dengan
minuman keras,maka bukan saja proses pengharamannya tergambar dalam benak anda
tetapi juga tergambar keputusan terakhir kitab suci ini perihal minuman keras.[9]
5.
Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam tafsir maudhu’i
Abdul al-Hayy al-Farmawy dalam al-bidayah
fi tafsir al-maudhu’i mengemukakan:Langkah yang harus ditempuh untuk menerapkan
metode tafsir maudhu’i adalah:
a) menetapkan masalah yang akan dibahas (topik)
b) Menghimpun seluruh ayat-ayat al-Qur’an yang
berkaitan dengan tema yang hendak dikaji, baik surat makkiyah atau madanniyah
c) Menetukan urutan ayat-ayat yang dihimpun itu
sesuai dengan masa turunnya, disertai dengan pengetahuan tentang asbabun
nuzulnya
d) Menjelaskan munasabah atau korelasi antara
ayat-ayat itu pada masing-masing suratnya dan kaitannya ayat-ayat itu dengan
ayat-ayat sesudahnya.
e) Membuat sistematika kajian dalam kerangka yang
sistematis dan lengkap dengan out linenya yang mencakup semua segi dari tema
kajian
f) Mengemukakan hadits-hadits Rasulullah Saw yang
berbicara tentang tema kajian.
g) Mempelajari ayat tersebut secara keseluruhan
dengan jalan menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian sama, atau
mengkompromikan antara yang Am dan yang Khos, Muthlaq, dan Muqayyad atau yang
pada lahirnya bertentangan sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara tanpa
perbedaan atau pemaksaan.
h)
Menyusun kesimpulan-kesimpulan penelitian yang dapat
dianggap jawaban al-Qur’an terhadap masalah yang dibahas.[10]
Adapun keistimewaan dari metode tafsir jenis ini adalah: Pertama
merupakan cara terpendek dan termudah menggali hidayah Al-qur’an dibandingkan
metode tafsir lainya.Kedua, Menafsirkan ayat dengan ayat sebagai cara terbaik
dalam tafsir ternyata diutamakan oleh metode tafsir maudhu’i ketiga, dapt
menjawab persoalan hidup manusia secara praktis dan konseptual berdasar
petunjuk al-Qur’an. Keempat dengan menghimpun berbagai ayat dalam masalah
tertentu dapat dihayati ketinggian fasihnya dan balaghahnya. Kelima dengan
studi maudhu’i ayat-ayat yang kelihatan bertentangan dapat dipertemukan dan
didamaikan dalam satu kesatuan yang harmonis.
Adapun kelemahan dari tafsir maudhu’i adalah; pertama, sering kali ada
kesalah pahaman yang orang menyeret-nyeret ayat dengan keinginannya sendiri
dengan kepentingan dirinya atau golongan.kedua, ketika dihadapkan dengan
banyaknya permasalahan di dunia akhir-akhir ini maka tafsir maudhu’i belum sepenuhnya
bisa untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan di atas.
Dari uraian diatas yaitu dengan adanya jenis metode maudhu’i itu merupakan sutau konsekuensi logis dari
upaya untik memahami dan mendalami ayat-ayat al-Qur’an ini akan berlangsung
sampai sekarang bahkan yang akan datang.
6. Contoh-contoh metode tafsir maudhu’i:
Perhatian al-Qur’an terhadap anak
yatim ini muncul sejak masa awal turunya wahyu sampai pada masa akhir disaat
wahyu tersebut lengkap dan sempurna, tahapan pertama pada periode Mekkah;
Pembicaraan al-Qur’an tentang anak
yatim pada priode Mekkah ini terdapat didalam empat surat pada ayat-ayat
berikut;
ولا تقربوا مال اليتيم الا بالتى
هي احسن حتى يبلغ اشده (الانعام:152) Janganlah kamu mendekati harta anak yatim
kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa.
كلا بل لاتكرمون اليتيم (الفجر:17)
ٍSekali-kali
tidak demikian sebenarnya kamu tudak memuliakan anak yatim. (QS al-Fajar:17)
اواطعام في يوم ذى مسغبة يتيما ذامقربة (البلد: 14-15)
Aku memberi
makan pada hari kelaparan (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat (QS
al-balad:14-15)
الم يجدك يتيما فاْوى
ووجدك ضالافهدى ووجدك عاءلا
فاْغنى فاْما اليتيم فلا تقهر
(الضحى:6-9) “Bukankah Dia
mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu.Dan Dia mendapatimu
sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu
sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. Adapun terhadap
anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.
Adapun Hadits Nabi yang
menjelaskan tentang pemeliharaan anak yatim, baik masalah hartanya
maupun pendidikannya adalah;
عن ابن عباس رضىالله عنه ان
النبىصلىالله عليه وسلم قال: من قبض يتيما من بين مسلمين الى طعامه وشرابه ادخله
الجنة البتة الا ان يعمل ذنبا لا يغفر (رواه الترمذى وقال صحيح)
“Dari Ibnu Abbas ra. Bahwasannya
Nabi Saw. bersabda: “ barang siapa memiliki
(mangasuh) anak yatim dari golongan orang Islam sampai kepada
makanannya, minumannya, maka Allah pasti memasukkannya kedalam sorga kecuali ia
berbuat dosa yang tidak bakal diampuni”. (HR. Turmudzi)
عن ابى هريرة رضىالله عنه قال قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم: كافل اليتيم له
اولغيره انا وهوكهاتين فىالجنة واشار مالك رحمه الله بالسبابة والوسطى (روه
مسلم)
“Dari Abu hurairah ra, ia berkata: Rasulallah Saw
bersabda: “Pemeliharaan anak yatim baik keluarganya sendiri atau anak-anak
orang lain, Aku dan dia di surga sejajar seperti kedua jari ini Malik r memberi
tanda dengan jari telunjuknya dan jari tangannya ( HR.Muslim) [11]
Pada priode
Mekkah ini, perhatian al-Qur’an terhadap anak yatim lebih tertuju kepada
pemeliharaan diri anak yatim, katimbang pemeliharaan terhadap harta mereka.
Pada beberapa ayat dan Hadits di atas, banyak menjelaskan tentang pemeliharaan
terhadap diri anak yatim. Artinya perhatian al-Qur’an terhadap pemeliharaan dan
perlindungan anak yatim ketika itu sangat di tekankan sekali, dimana
penurunannya ayat tersebut berada di Mekkah. Dan Nabi Muhammad sendiri juga
termasuk anak yatim yang sangat mendambakan belaian kasih sayang dan
perlindungan serta pengayoman. Sebagaimana Allah berfirman; الم يجدك يتيما فاْوى yang selanjutnya Allah meminta agar Nabi
Muhammad mensyukuri nikmat yang telah diberikan kepadanya. Dengan jalan
mengasiani dan menyayangi anak yatim, sebagaimana beliau dulu juga dikasihani.
Allah berfirman; فاْمااليتيم فلا تقهر
. Demikian seakan-akan Allah berkata pada Nabi kamu harus
memenuhi dan memberikan hak anak-anak yatim sebagaimana dulu Aku lakukan
terhadap dirimu, disaat kamu yatim Aku telah melindungimu. Tindakan memuliakan
anak yatim yang di perintahkan oleh Allah meliputi; memuliakannya di dalam
pergaulan, bersikap kasih sayang, serta memberikan santunan material disaat ia
memang sangat membutuhkannya.
Selanjutnya pada periode Madinah, pada periode ini al-Qur’an turun
dengan ayat-ayatnya untuk memberikan berbagai pemecahan dan jawaban terhadap
persoalan anak yatim dan cara pemeliharaan anak yatim. Ketika ayat ويسألونك عن اليتمى turun, Allah berfirman kepada Nabi Muhammad ;
katakanlah ( قل ) mendidik dan membimbing mereka kepada
hal-hal yang semestinya bagi mereka adalah kewajiban bagi setiap anggota
masyarakat islam. Sebagaimana firman Allah
ويسألونك عن اليتامى قل إصلاح لهم خير وان تخالظوهم فإخوانكم والله
يعلم المفصد من المصلح ولوشأالله لأعنتكم إن الله عزيز حكيم
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak
yatim, katakanlah ; mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan
apbilah kamu bergaul dengan mereka, maka mereka itu saudaramu.Allahmengetahui
siapa yang berbuat kerusakan dan siapa yang mengadakan perbaikan, jika Allah
menghendaki niscaya Ia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya
Allah maha perkasa lagi maha bijaksana. (Al-Baqarah.220)
Pada periode Madinah ini, banyak ayat yang
turun untuk mengatur tatacara memperlakukan anak yatim tersebut dalam
pergaulan. Ayat-ayat tersebut mempunyai tekanan bermacam-macam antara lain
khusus mengenai harta mereka;
واتوا اليتمى أموالهم ولا تتبدلوا
الخبيث بالطيب
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta
mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk. Perihal pembinaan
ahlak dan pendidikan anak yatim seperti terdapat pada ayat;
لاتعبدون إلا الله وبالوالدين احسانا وذى القربى واليتامى
"Janganlah kamu
menyembah selain Allah dan berbuat baiklah kepada ibu bapak kamu kerabat anak
yatim. (Al-Baqara.83) Dengan firmannya:وقولوا قولا
معروفا Allah
memberitahukan kepada kita betapa pentingnya perhatian terhadap pendidikan anak
yatim. Selanjutnya Allah mensejajarkan tindakan memperhatikan dan mendidik anak
yatim dengan perbuatan beribadah kepada Allah,dan berbuat baik kepada orang
tua.لاتعبدون إلا الله وبالوالدين احسانا Allah akan menjerumuskan orang yang
berlaku kejam terhadap anak yatim kedalam kemiskinan dan kepedihan.Allah menjadikan
tindakan kejam terhadap anak yatim itu sebagai tanda seorang yang mendustakan
agama. Sebagaimana firman Allah; ارايت الذي يكذب
يالدين فذالك الذي يدع اليتيم
adapun yang dimaksuk dengan memelihara, mengurusi, memperlakukan serta mendidik
anak yatim dengan baik adalah membimbing dan mengarahkan mereka kepada hal-hal
yang baik lagi bermanfaat, dan memelihara serta memperingatkan mereka agar
tidak terjerumus kepada hal-hal yang jelek Demikianlah pendidikan anak-anak
yatim ini merupakan masalah yang harus mendapat perhatian yang serius, terutama
dari para pemikir dan pemimpin umat. Sehinggah tidak terdapat lagi unsur-unsur
yang rusak yang dapat mendatangkan malapetaka di tubuh umat. Akibat dekadensi moral yang melanda putra
putrid tersebut.[12]
C. Kritik Analisis
Didalam
al-Qur’an mengandung begitu besar makna yang tidak ada habisnya untuk dikaji,
melaui penulisan makalah ini, penulis perlu memberikan kritik analisis:
1. Seorang
yang menafsirkan teks kitab suci itu tetaplah manusia biasa yang lengkap dengan
segala kekurangan dan kelebihannya. Dengan asumsi ini diharapkan bisa
dimengerti bahwasanya manusia itu tidak akan bisa melepaskan diri dari ikatan
histories kehidupan dan pengalamannya, dimana ikatan tersebut sedikit banyak
akan membawa pengaruh dan mewarnai corak penafsirannya. Asumsi ini dimaksudkan
untuk tidak memberikan vonis mutlak benar dan salah kepada suatu penafsiran. Namun lebih mengarah untuk melakukan
analisis kritis terhadap satu penafsiran. Penulis melihat bahwa metode
maudhu’i tidak dilengkapi dengan
pengkajian tentang historis kehidupan dan pengalaman penafsirnya, sehingga
untuk mengetahui ada apa dibalik penafsirannya itu kita sulit untuk
mendeteksinya karena yang ditafsirkan hanya antara ayat dengan ayat atau surat
dengan surat.
2. Di atas telah dikemukakan bahwa
penafsiran ayat dengan ayat tidak terlepas dari kemampuan nalar seseorang, kini
masalahnya sejauh mana daya nalar dalam memahami kandungan al-Qur’an ? untuk
menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu harus digaris bawahi bahwa
kitab-kitab suci termasuk al-Qur’an
diturunkan untuk menjadi petunjuk bagi manusia. Petunjuk al-Qur’an sebagaimana
juga perintah dan kacamatanya tidak hanya tertuju kepada mereka yang hidup pada
masa turunya, namun menjangkau putra putrid abad dua puluh satu dan
generasi-generasi berikutnya al-Qur’an memerintahkan maniusia untuk berfikir,
menelaah, serta memahami kandungan al-Qur’an itu. Padahal pemahaman seseorang
terhadap suatu masalah tidak hanya ditentukan oleh tingkat kecerdasanya.
Melainkan masih banyak lagi yang mempengaruhinya kalau demikian metode tafsir
maudhu’i pun tidak mutlak benar dan relefan disepanjang zaman. Sebagaimana
al-Qur’an menegaskan bahwa ayat-ayatnya terdiri dari apa yang dinamai “muhkam”
dan “mutasyabih” namun al-Qur’an tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan
kedua term tersebut . disini para ulama’ bernbeda-beda dalam memahaminya, ada
yang berpendapat bahwa manusia tidak amapu menjangkau pengertiannya ad pula
yang berpendapat sebaliknya. Konsekuensi pendapat pertama adalah bahwa didalam
al-Qur’an ada ayat-ayat yang tidak terjangkau pemahamanya oleh nalar manusia.
Terlepas dari perbedaan pendapat diatas, namun yang pasti al-Qur’an menegaskan bahwa pengetahuan manusia sangat terbatas
(QS. 17 al-Isra’ 85) hal ini menurut hemat penulis dpat mengantarkan kepada
kesimpulan bahwa didalam al-Qur’an terdapat hal-hal yang tidak terjangkau
hakikatnya oleh manusia.
[1]
Abd al-hayy al-Farmawy, Al-Bidayah fi Tafsir al-Maudhu’i, Mesir,
Maktabah Jumhuriyah,1977,hal:23.
[2]
Muhammad Baqir Shadr, Al-Madrasah Al-Qur’aniyah, Libanon-Beirut, Dar al-Ta’ruf
wa al-mathbu’at, 1399 H. hal:12
[3]
Komaruddin Hidayat.Memahami Bahasa al-Qur’an, Sebuah kajian Hermeneutika.
Paramadina,Jakarta,hal:193
[4]
Taufiq Abdullah, Metodologi Penelitian Agama Sebuah Pengantar, Tiara Wacana
Yogyakarta, 1989, hl:135.
[5]
M.Quraish Shihab,Wawasan al-Qur’an.Tafsir atas pelbagai persoalan umat,
Mizan,Bandung,1989,hal,35
[6]
Mustofa Muslim ,Mabahits fi al-tafsir,al-maudhu’i,Damaskus,Dar
al-qolam,1989,hal,17
[7]
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, Mizan, bandung, 1999, hl: 114
[8]
M.Nur ihwan,Memasuki Dunia al-Qur’an,Lubuk Raya,Semarang,2001,hal,267
[9]
Ibid, h.XIII
[10]
Ibid, h.61
[11]
Zaki Al-Din, Abd Al-Azhim, Al-mundziri, Ringkasan Shahih Muslim, Mizan,
2002, h:1027
[12]
Ibid, h.70
Tidak ada komentar:
Posting Komentar