A. Pendahuluan
Al-Qur'an adalah sumber hukum tertinggi dalam ajaran agama
Islam dan pedoman hidup bagi setiap muslim. Al-Qur'an bukan sekedar memuat
petunjuk tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan
manusia dengan sesama (hablum min Allah wa hablum min an-nas), serta manusia dengan sekitarnya. Untuk
mempelajari Islam secara sempurna (kaffah) diperlukan
pemahaman yang komprehensif
terhadap kandungan Al-Qur'an dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Al-Qur'an mu'jizat Islam yang abadi, keorisanalannya
terjaga sejak diturunkan sampai waktu yang telah di tentukan, gaya bahasanya yang indah (fashohat Al-qur'an)
membuat kafir Quraisy bertekuk lutut, tersihir oleh keagungan ma'na dan
kedalaman isi yang terdapat penggalan ayat-ayatnya. "Konsep-konsep yang di
bawa al-Qur'an selalu relevan dengan problem yang dihadapi manusia, karena ia
diturunkan untuk berdialog dengan setiap umat yang ditemuinya, sekaligus
menawarkan pemecahan problema tersebut, kapan dan di manapun mereka
berada".[1]
Studi tentang al-Qur'an secara umum, atau tafsir adabi wa
ijtima'i secara khusus tidak dapat dipisahkan dari historisnya, kondisi sosial
masyarkat, budaya, politik, ekonomi, serta perkembangan ilmu pengetahuan. Maka
dalam makalah ini akan bahas : definisi tafsir adabi wa ijtima'i, seketsa
biografi Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridla, tinjaun historisnya, metodologinya, kelebihan
dan kekurangannya.
B. DEFINISI TAFSIR ADABI WAL IJTIMA'I
Secara etimologi, kata adab berasal dari bahasa arab yang
mempunyai arti yang sangat banyak diantaranya : (1) jamuan makan, (2) olah raga
jiwa dengan pendidikan dan akhlaq, (3) keindahan susunan kalimat (baik dalam
puisi maupun prosa..pent), (4) rela (menghiasi)dirinya dengan sesuatu yang
terpuji.[2] Sedangkan
kata ijtima'i adalah musytaq dari kata jama'a yang berarti
kumpul (mengumpulkan) atau sepakat, sedangkan kata ijtima'i adalah satu
disiplin ilmu yang membahas tentang perkembangan dan pertumbuhan masyarakat, kebiasaan-kebiasaan,
dan hukum-hukumnya.[3]
Menurut Abdul hay Al Farmawi al adabi wa al-ijtimai
: merupakan salah satu metode analsis terhadap budaya dan problematika sosial
yang menitikberatkan pada penjelasan ayat –ayat Al-Qur'an pada segi ketilitian
redaksinya, kemudian menyusun kandungannya dalam suatu redaksi yang indah
dengan menonjolkan segi-segi petunjuk al-Qur'an bagi kehidupan.[4]
Sepaham dengan hal itu, Ad-Dzahabi mengatakan bahwa :
tafsir ini berusaha menganalisa dan mengkritisi teks-teks al-Qur'an dengan
menunjukkan ketelitian redaksinya, serta mengemasnya kedalam bahasa yang indah,
kemudian mensinergikan antara ayat-ayat al-Qur'an dengan problematika
masyarakat yang berkembang pada saat itu.[5]
Senada
dengan hal itu, M. Quraish Shihab mengatakan bahwa :
Tafsir adabi
merupakan corak tafsir yang menjelaskan petunjuk-petunjuk ayat-ayat Al-Qur'an
yang berkaitan langsung dengan masyarakat serta usaha-usaha untuk menanggulangi
penyakit-penyakit atau problem-problem petunjuk ayat-ayat, dengan mengemukakan
petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa mudah dimengerti tapi indah di dengar.[6]
Al-Qoththon dalam kajiannya menambahkan bahwa di era modern
ini muncul paradigma baru dikalangan para mufassir mereke lebih memperhatikan
pada keindahan susunan al-Qur,an (balaghoh),dan kondisi sosial serta
pemikiran-pemikiran serta madzhab-madzhab yang berkembang pada saat itu. [7]
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkam bahwa
tafsir adabi wa ijtmai adalah sebuah metode penafsiran yang menekankan pada:
a. Keindahan susunan al qur'an (balaghah/fashohah)[8]
b. Menganalisa problematika sosial (semasa mufassir hidup) dan
memberikan solusi ilahiyah dari kajian tafsir
tersebut.
Yang termasuk
dalam corak tafsir ini adalah : tafsir Al-Manar, tafsir Al-Maraghi, tafsir
Dhilal karya Sayyid Qutb, tafsir Al-Azhar karya Prof. Dr.Hamka,[9]
tafsir al-Bayan karya Prof.Dr Hasbi As-Siddiqie.
C. Sketsa
Biografi Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla
Al-Manar
adalah salah satu kitab tafsir yang berorientasi pada sastra-budaya dan kemasyaratan.
Tokoh utama corak penafsiran ini serta yang berjasa meletakkan dasar-dasarnya
adalah Syaikh Muhammad Abduh, yang kemudian di kembangkan oleh murid sekaligus
sahabatnya, Sayyid Rasyid ridha.[10]
Syaikh
Muhammad Abduh adalah : Muhammad
Abduh bin Hasan Khairullah. Ia
dilahirkan di desa Mahallat Nashr di kabupaten Bukhairah, Mesir pada 1849 M.
Ayahnya adalah seorang petani keturunan Turki, dan ibunya keturunan Arab yang
memiliki hubungan darah dengan dengan suku Arab asal keturunan kholifah Umar
bin Khottob. Sejak kecil ia di ketahui sebagai anak yang memiliki tingkat
kecerdasan yang tinggi. Di usia kanak-kanaknya ia telah mampu menghafalkan Al-Qur'an
dalam waktu hanya dua tahun. Selanjutnya ia di kirim ke masjid al-Ahmady selama
2 tahun untuk mempelajari Bahasa Arab, Nahwu dan berbagai pengetahuan kebahasaan,
ternyata metode taqlidiyah yang digunakan waktu itu tidak memuaskan
keinginan Muhammad Abduh, hingga akhirnya ia meninggalkan tempat tersebut.[11]
Kemudian ia lari ke desa Syibral Khit, di sana beliau bertemu dengan pamannya
Syaikh Darwisy Khidr, ia mempunyai pengetahuan mengenai Al-Qur'an dan menganut paham
tasawuf Al-Syadziliah, atas saran dan ketekunan Darwisy, Akhirnya Muhammad
Abduh bersedia kembali melanjutkan sekolahnya ke kota Thanta pada tahun 1865 M.
Pada periode ini Muhammad Abduh sangat di pengaruhi oleh cara dan paham sufi
yang ditanamkan oleh pamannya.[12]
Kemudian beliau
melanjutkan sekolahnya ke Al-Azhar dan menamatkan kuliahnya pada tahun 1877 M.
Di tempat inilah ia berkenalan dengan sekian banyak dosen yang dikaguminya, antara
lain : (1) Syaikh Hasan Al-Thawil yang mengajarkan kitab-kitab filsafat
karangan Ibnu Sina, logika karangan Aristoteles, dan sebagainya. (2) Muhammad
Basyuni, seorang yanag banyak mencurahkan perhatian pada bidang sastra, bukan
melalui pengajaran tata bahasa melainkan kehalusan rasa dan kemampuan mempraktikkannya.
Pada tahun 1871 M, Jamaluddin Al-Afghoni datang ke Mesir, ia pun berkenalan dan
menjadi muridnya, dari tokoh ini ia mempelajari berbagai macam ilmu, Jamaluddin
Al-Afghani mampu mengalihkan kecendrungan Muhammad Abduh dari tasawuf dalam
arti yang sempit dan dalam tata cara berpakaian dan dzikir kepada tasawuf dalam
arti yang lain, yaitu perjuangan untuk perbaikan masyarakat dan membimbing
mereka untuk maju serta membela ajaran-ajaran Islam.[13]
Sayyid
Muhammad Rasyid Ridha
dilahirkan di Qalmun, suatu kampung sekitar 4 km dari Tripoli, Lebanon, pada
Jumadil 'Ula 1282 H. Dia seorang bangsawan Arab yang mempunyai garis keturunan
langsung dari sayyidina Husain bin Ali.
Di masa kecil,
ia memulai studinya di taman pendidikan dikampungnya (kuttab); disana
diajarkan membaca Al-Qur'an, menulis, dan dasar-dasar berhitung. Setelah tamat,
Rasyid Ridha di kirim oleh orang tuanya ke Tripoli (Lebanon) untuk belajar di
Madrasah Ibtidaiyah, mereka yang belajar di sana di persiapkan untuk menjadi
pegawai-pegawai pemerintah. Karena itu Rasyid Ridha tidak tetarik untuk terus
belajar di sana. Setahun kemudian ia pindah ke sekolah Islam Negeri, sekolah
ini didirikan dan di pimpin oleh ulama Syam ketika itu, yakni Syaikh Husain Al-Jisr.
Syaikh inilah yang kelak mempunyai andil sangat besar terhadap perkembangan
pikiran Rasyid Ridha.
Majalah
Al-'Urwah al-Wustsqa yang diterbitkan Jamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh
di Paris, yang tersebar ke seluruh dunia Islam, ikut di baca pula oleh Rasyid
Ridha dan memberi pengaruh yang sangat besar pada jiwanya, sehingga mengubah sikap
pemuda yang berjiwa sufi ini menjadi seorang pemuda yang penuh semangat untuk
melaksanakan agama secara utuh serta membela dan membangun negara dengan ilmu
pengetahuan dan industri.[14]
D. TAFSIR ADABI WA IJTIMAI DALAM PERSPEKTIF
HISTORIS.
Pemahaman
masyarakat terhadap agamanya yang kian hari makin menipis, kondisi politik
suatu negara yang tidak menentu, kebodohan mewarnai alam Islami bak jamur di
musim hujan. kejumudan membungkam mulut-mulut mujtahid, membelenggu kreatifitas
ulama, mengekor (taqlid) pada aqwaalu salaf, kondisi diatas
adalah gambaran umum yang mewarnai alam islami, terutama pada perkembangan
penafsiran Al-Qur'an. Melihat kondisi yang demikian, seorang pemikir dari Mesir
merasa tergugah hatinya untuk menyadarkan masyarakat untuk bangun dari tidur
panjang, dan tidak serta merta menerima pendapat ulama klasik yang terkadang tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi pada waktu itu, maka dibutuhkan reintepretasi
terhadap tafsir-tafsir klasik dalam formula baru lewat pendekatan sosial
dan kebudayaan (adabi wa ijtimai). Dalam pandangan Muhammad Abduh keteraturan
seseorang dalam dalam berbicara, baik lewat tulisan maupun ucapan mencerminkan
kejernihan pikiran seseorang, disamping itu sisi balaghah (rasa
kebahasaan) belum ditemukan oleh Abduh dalam kitab-kitab tafsir klasik, hal ini
juga yang mendorong Abduh untuk menulis tafsir secara teratur dan sistematis
dengan tidak melupakan sisi-sisi kebahasaan (adabi wa ijtimai). Maka
sejarah telah mencatat tokoh pembaharu Islam seperti Muhammad Abduh, Rosyid
ridla, Muhammad Mustahfa Al-Maraghi, yang berusaha melepaskan ummat dari
belenggu taqlid yang menghambat perkembangan pengetahuan agama dan menggunakan
akalnya untuk memahami al-Qur'an dan tidak mengekor pada pendapat ulama klasik[15]
Lebih dari itu Abduh juga mengecam ulama-ulama klasik yang mengharuskan
masyarakat untuk mengikuti hasil pemahaman (penafsiran) ulama–ulama terdahulu
tanpa memperhatikan perbedaan kondisi sosial[16]
Sementara itu
kondisi politik suatu Negara dan perkembangan ilmu pengetahuan juga sangat
mempengaruhi mufassir dalam menfsirkan kalamulloh, seperti yang terjadi
pada Sayyid Qutub yang telah menelurkan tafsir "fi dhilali al Qur'an
" dalam trali besi, dalam tafsirnya beliau mengatakan bahwa :(......untuk
menghadapi permasalahan ummat yang makin kritis ini maka tidak ada jalan
kecuali kembali pada (agama) Allah.)[17]
Dari sekelumit
paparan diatas muncul sebah pertanyaan, apakah tafsir adabi wa ijtimai
yang di gagas oleh Muhammas Abduh masih relevan untuk kondisi saat ini? atau
dalam bahasa lain apakah solusi-solusi yang di tawarkan oleh Muhammad Abduh
atau Sayyid Qutub semasa hidup mereka mampu menjawab tantangan global dewasa ini?
atau lebih spesifik lagi, apakah solusi-solusi itu bisa diterapkan di
Indonesia? tentunya kita tidak bisa mengatakan dengan serta merta bisa atau
tidak, tapi diperlukan kajian ulang terhadap solusi-solusi tersebut dengan
memperhatikan perbedaan situasi dan kondisi yang terjadi pada saat itu dengan
masa sekarang, sebab boleh jadi, dalam situasi dan kondisi sosial yang sama
kita bisa mengambil solusi-solusi itu dalam baju dan semangat yang baru, karena
pergulatan kehidupan akan terus berlangsung dan berputar mengikuti siklus tertentu
yang pada akhirnya akan bertemu pada satu titik yang sama. Atau paling tidak
menjadi sebuah wacana dalam mengambil dan memecahkan problem-problem yang ada.
Sementara itu M.Quraish
Shihab melihat bahwa problem dan pemecahan masalah yang dikemukan oleh Muhammad
Rasyid Ridha agaknya sudah tidak relevan dengan masa kini, atau paling tidak
sudah tidak menempati prioritas pertama dalam perhatian atau kepentingan
masyarakat sekarang. Selanjutnya beliau mengajukan sebuah pertanyaan : bagaimana
kiranya jika yang di sodorkan ke masyarakat umum adalah masalah-masalah yng
menjadi pembahasan ulama Tafsir pada masa sebelum Rasyid Ridha. Tidak syak
lagi, bahwa manusia yang dibentuk pikirannya dengan uraian-uraian tersebut
adalah manusia-manusia abad lalu yang terlambat lahir.[18]
E.
Metode tafsir adabi
wa ijtima'i
Secara global metode
yang dipakai oleh Muhammad Abduh dan muridnya adalah dengan cara mengaitkan
tafsir dengan kehidupan sosial, kemudian menganilasanya dan memecahkan
problem-problemnya.[19]
F. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN TAFSIR ADABI WA
IJTIMA'I
Kelebihan dan kekurangan tafsir ini tidak terlepas dari
(madrasah) lembaga yang telah melahirkan
pencetus tafsir ini, maka dengan mengetahui kebaikan (kelebihan)
madrasah ini akan tergambar di benak kita
kelebihan tafsir ini, begitu juga kekurangannya. Dalam tulisan ini
penulis mengambil "tafsir Al-Manar" sebagai sample, kemudian
mencoba menyoroti kelebihan dan kekurangan madrasah Muhammad Abduh yang
telah membidani lahirnya tafsir ini.
- Kelebihan madrasah Muhammad Abduh
Diantara
kelebihan madrasah ini antara lain :
1.Madarasah
tidak ini memihak pada madzhab tertentu.
2.Sangat kritis terhadap terhadap cerita-cerita israiliyyat
,bahkan cenderung tawaqquf (tidak membenarkan dan mendustakan)[20]
3.tidak
menggunakan hadits-hadits dhoif
4.Tidak menggunakan istilah-istilah dalam ilmu pengetahuan
dan seni kecuali seperlunya saja.
5.menggunakan Adab wa ijtima'i (sesi budaya dan
masyarakat) sebagai pendekatan dalam menafsirkan ayat, menyingkap (keindahan) balaghatul
qur'an, dan menawarkan solusi terhadap problematika umat yang berkembang.
- Kekurangan madrasah Muhammad Abduh
Diantara
kekurangan madrasah ini antara lain :
1.
Menggunakan akal secara luas dan bebas dalam memahami
ayat-ayat al Qur'an.[21] Sebagai contoh, Muhammad Abduh menafsirkan
kisah penciptaan Adam, dialog Allah dengan malaikat, keengganan Iblis untuk
sujud, dan lain-lain menyangkut kisah tersebut, hanyalah kisah simbolik
semata-mata, bukan peristiwa yang terjadi sebenarnya.[22]
2.
Sebegai efek negatif dari kebebasan berpendapat, hal
ini mengarah pada sebuah tuduhan pada hadis shahih yang tidak sejalan dengan
akal dengan anggapan dhaif atau maudhu' [23]
3.
Tidak menerima hadis Ahad dalam masalah 'aqidah
G. Beberapa contoh
tafsir adabi wa ijtima'i dalam tafsir Al-Manar.
1.
Mensinergikan ayat Al-Qur'an dengan kondisi sosial
kemasyarakatan.
Pada
surat Al Ashr ayat 3 (وتواصوا بالصبر )
dalam penggalan ayat yang pendek ini, beliau menafsirkannya dengan panjang
lebar, menyinggung semua lini kehidupan, diantaranya beliau berkata : (…lemahnya
ilmu pengetahuan di kalangan ummat Islam saat ini, salah satu sebabnya adalah
minimny rasa sabar di hati umat ini, demikian juga kikir, pelitnya orang yang
mempunyai harta dikarenakan minimnya sabar di hatinya, seandainya dia sabar
untuk memerangi hayalan tentang kefaqiran yang diciptakan setan pasti dia tidak
akan berbuat bakhil…)[24]
2. pada surat Al-infithar ayat : 13,(إن الأبرار لفي نعيم ) beliau mengupas arti al-birr (kebaikan ) dan
kreteria abraar, beliau berkata : (tidak dianggap sebagai orang yang
baik, sehingga dia bisa mencukupi dirinya sendiri dan bisa memberikan
kontrobusi kepada masyarakat, jangan tertipu dengan orang-orang yang malas,
yang mengira dirinya sudah sampai pada maqam
abraar dengan rakaat-rakaat mereka di tempat sepi, atau tasbih-tasbih yang
mereka dengungkan tanpa memahami makna dari tasbih itu, atau jeritan-jeritan
mereka yang kurang pantas bagi seorang mu'min…)[25]Abduh
ingin mengkritik dan menyadarkan masyarakat pada saat itu yang diwarnai oleh
ajaran sufi, yang lebih menekankan pada aspek ruhani (dzikir, wirid, dan
memperbanyak puasa) yang mengakibatkan kelesuhan perekonomian dan kemunduran
umat.
Kesimpulan
Dari uraian diatas
disimpulkan :
- Tafsir adabi wa ijtma'i adalah tafsir yang berusaha menganalisa dan mengkritisi teks-teks al-Qur'an dengan menunjukkan ketelitian redaksinya, serta mengemasnya kedalam bahasa yang indah, kemudian mensinergikan antara ayat-ayat al-Qur'an dengan problematika masyarakat yang berkembang pada saat itu.
- Tafsir ini adalah sebuah metode penafsiran yang menekankan pada:
·
keindahan susunan al qur'an, dan keindahan
penulisan sebuah tafsir,dalam artian bagaimana
tafsir itu enak dibaca dan perlu.
·
menganalisa problematika sosial (semasa mufassir
hidup) dan memberikan
solusi ilahiyah dari kajian tafsir tersebut.
- Solusi yang ditawarkan oleh Muhammad Abduh dan Muridnya atas problem pada masa itu agaknya kurang relevan untuk diterapkan masa kini, atau paling tidak sudah tidak menempati prioritas pertama dalam perhatian dan kepentingan masyarakat, namun paling tidak Abduh dan muridnya telah berjasa dalam meletakkan satu metodologi dalam penafsiran al-Qur'an yang dikenal dengan tafsir adabi wa ijtima'i
DAFTAR PUSTAKA
Al Farmawi,Abd.hay,Al bidayah fi at Tafsir wa
al-Maudhui Dirosat Manhajiah Maudhu'iyyah,1977.
Al Munawwar,Said Agil Husein, Al Qur'an membangun
tradisi kesalehan hakiki.Jakarta : Ciputat Pres.2002.
Al Dzahabi, Muhammad huesin,Al-Tafsir wa al
Mufassirun, Beirut-Libanon : Daar-Arqam
Al-Qoththon, Manna', Mabahits
fi ulum Al Qur'an, Bairut : Muassasah Ar-Risalah, 1999
Jalaluddin dan Usman Said, filsafat pendidikan Islam
:Konsep dan perkembangan, Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 1999
Mushthofa,Ibrahim dkk, Al
Mu'jam Al Wasith, Istambul : Maktabah Isalmiyah 1972
Shihab, M. Quraish,
Membumikan Al-Qur'an, Bandung
: Mizan 1998
_______________, Studi
kritis tafsir Al Manar,Bandung
: Pustaka Hidayah 1994
Shalih, Sholih, Mabahis fi 'ulum Al-Qur'an,
Beirut-Libanon :1988, Dar Al-'ilm limalayyin
[1] Abdul Halim dalam
pengantarnya, dalam Said Agil Husin Al-Munawar, Al-Qur'an membangun tradisi
kesalehan hakiki, Jakarta
: Ciputat Pres, 2002,cet.ke-2,
[2] Ibrahim Musthafa dkk, al-Mu'jam
al-Wasith, Istanbul
: Maktabah Isalamiyah, 1972, cet ke-2, hal 9-10
[4] Abdul hay Al-Farmawi, Al-Bidayah
fi Al-Tafsir Al-Maudhu'I, Kairo :Al-Hadharah Al -'Arabiyah,cet ke-2, hal
23-24
[7] Manna' Al-Qotton, mabahis
fi ulumi Al-Qur'an, Beirut
: Muassasah Ar-Risalah, 1999 cet. Ke-2 hal 346
[8] menurut hemat penulis
maksud dari Adabi bukan menekankan pada fashohat Al-Qur'an,atau dari
segi balaghahnya tapi lebih pada penulisan tafsir itu sendiri, dengan
kata lain bagaimana tafsir itu enak dibaca dan perlu, sebab Muhammad Abduh
sendiri mengecam mufassir yang berlebihan dalam mengekplorasi I'rab juamal
atau nukat fanniyyah.(lihat al tafsir wal mufassirun :386)
[9] M. Qurisah Shihab dalam
Yunan Yusuf, Corak pemikiran kalam tafsir Al-Azhar, Jakarta : Penamadani, 2003, cet. Ke-2 hal
xxxiv
[10]M.
Quraish Shihab, Studi kritis tafsir Al Manar ,Bandung : Pustaka Hidayah, 1994 cet.ke-1 hal
11
[11] Jalaluddin dan Usman
Said, filsafat pendidikan Islam :Konsep dan perkembangan, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 1999. hal 154
[17] Manaa' al-Qotton Mabahis
fi "ulum Al-Qur'an,Beirut-Libanon :1988, Dar Al-'ilm limalayyin,hal
373
[18] M.Quraish Shihab,Membumikan…
Op.cit hal 113
[19] Sebenarnya ada
beberapa langkah dalam methode penulisan tafsir aadabi wa ijtim'ai perspektif Muhammad Abduh dan muridnya diantaranya ; (1)
dalam menfsirkan sebuah ayat tidak terikat denagn pendapat para penafsir
sebelumnya; (2) al-Qur'an sebagai sumber hokum dan aqidah; (3) tidak membahas
masalah israiliyyat secara mendalam; (4) tidak merinci
persoalan-persoalan yang disinggung secara mubham (5) tidak menggunakan
istialah-istilah umum dalam menafsirkan sebuah nash; (6) menolak
hadis-hadis maudhu'; (7) mengaitkan tafsir dengan kehidupan sosial, kemudian
menganilasanya dan memecahkan problem-problemnya. Lihat , Tafsir wa
al-Mufassirun hal 402
[21] Muhammad Husein Adz-Dzahabi, Op.cit
hal 382
[23] Muhammad Husein Adz-Dzahabi, Op.cit
hal 382-383
Tidak ada komentar:
Posting Komentar