PENDAHULUAN.
Dalam catatan sejarah pendidikan di indonesia, eksistensi pendidikan
Islam merupakan salah satu lembaga pendidikan yang tergolong berusia sangat tua
dalam ikut memberi sumbangsi pembangunan bangsa ini, hal ini terlihat jelas
hingga dewasa ini, dimana pendidikan islam masih memiliki tempat yang sangat
strategis dan
layak diperhitungkan, sekalipun perkembangannya masih diliputi berbagai problem.
layak diperhitungkan, sekalipun perkembangannya masih diliputi berbagai problem.
Pendidikan islam, dilihat dari latar belakang pendiriannya adalah
pendidikan yang pendiriannya lebih didasarkan atas niat dan motivasi masyarakat
dalam rangka ingin mengejewantahkan nilai-nilai Islam, hal tersebut dapat
diketahui dari pelaksanaannya selama ini yakni lebih ditekankan pada upaya
membangun pengetahuan siswa/peserta didiknya dalam hal keagamaan dibandingkan
dengan pengetahuan umum lainnya, praktik
pendidikan yang demikian, memang belakang mendapat kritikan yang tajam oleh
berbagai pihak, alasan rasional yang
melandasi kritik tersebut adalah karena model pendidikan demikian ternyata
kurang merealitas dan hanya menyentuh aspek tertentu dari kehidupan manusia,
akibatnya, banyak diantara produk pendidikan kita (pendidikan Iislam) kurang
mampu bersaing dalam kompetisi global terutama ketika dihadapkan dengan
pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini.
Berangkat dari kondisi tersebut, serta mencermati perubahan zaman dan
segala dampaknya, tuntutan untuk melakukan perubahan dalam dunia pendidikan
islam menjadi suatu keharusan dengan tujuan agar dapat sesuai dengan
perkembangan zaman tersebut, tuntutan perubahan ini juga dimaksudkan agar
praktik pendidikan Islam dapat terintegrasi dengan ilmu-ilmu lainnya sebagai
wujud responsif pendidikan islam terhadapa perkembangan zaman itu sendiri.
Berbicara tentang pendidikan islam atau pendidikan pada umumnya, dari
aspek jalurnya maka terdapat beberapa istilah lembaga pendidikan, yakni
pendidikan formal, informal dan non formal, ketiga jalur pendidikan ini dalam
pelaksanaannya saling melengkapi untuk pencapai tujuan secara umum yang
ditetapkan dalam tujuan pendidikan nasional. oleh karena itu, tingkat perhatian
pemerintah dalam hal kebijakanpun tetap harus mampu mengakomodir kepentingan
ketiga jalur pendidikan tersebut, hal ini sesuai dengan yang telah diamanatkan
dalam landasan yuridis sistem pendidikan nasional.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, realitas dilapangan menunjukkan
bahwa kebiajakan dalam pendidikan sering menimbulkan problem-problem baru, dan
ini berlaku untuk semua jalur, jenjang dan satuan pendidikan, termasuk di
dalamnya adalah pendidikan islam non formal, akibatnya pelaksanaan pendidikan
berikut tujuan yang hendak dicapai sangat mungkin tidak bersesuaian dengan yang
diharapakan. Karena itu, diperlukan suatu kajian dan pemikiran-pemikiran yang
lebih mendalam sehingga setiap problem yang dihadapi lembaga pendidikan Islam
secara bertahap dapat di atasi.
Lebih jauh makalah ini akan diuraikan secara umum, latar belakang
perlunya pendidikan non formal, pengertian dan tujuan pendidikan Islam non
formal, problematika seputar pendidikan
islam nonformal, serta bagaimana solusi yang perlu ditempuh untuk
mengantisipasi berbagai problem yang dihadapi dalam pendidikan Islam non formal
itu sendiri.
A. Latar Belakang Perlunya Pendidikan Non Formal
1.
Kesejarahan.
Pada umumnya, kebanyakan orang beranggapan bahwa bila berbicara soal
pendidikan maka orientasinya ke dunia sekolah, atau dalam istilah lainnya
adalah sistem pendidikan formal dan dihubungkan dengan guru dan murid, anggapan
ini patut ditolak dengan argumentasi bahwa, pada kenyataannya pendidikan anak
sesungguhnya tidak hanya berlangsung dalam ruang kelas (sekolah) tetapi dapat
berlangsung diluar sekolah seperti halnya yang terjadi dalam lingkungan
keluarga, dilingkungan ini, anak dapat menerima pengetahuan dan berbagai hal
yang diperlukan dalam pertumbuhannya menuju kesempurnaan.
2.
Kebutuhan Pendidikan.
Kesadaran akan kebutuhan pendidikan dari masyrakat yang semakin meluas
berangkat dari beberapa alasan seperti berbagai kekurangan yang dialami akibat
penjajahan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan ekonomi, dan
perkembangan politik, makin dibutuhkannya berbagai keahlian dalam menyongsong
kehidupan masa depan yang semakin kompleks dan penuh tuntutan.
3.
Keterbatasan Sistem Persekolahan.
Sistem pendidikan sekolah memang diakui telah mengalami perkembangan yang
pesat, yang merupakan jawaban atas adanya kebutuhan masyarakat dalam kaitannya
dengan kehidupan sehari-hari. Namun demikian, dalam perkembangannnya adanya
kesadaran dari berbagai pihak bahwa sistem pendidikan sekolah yang digunakan
terkesan memaksakan siswa untuk memiliki keahlian yang ditentukan oleh sekolah
dalam bentuk yang sudah baku
dengan resiko dapat/tidak digunakan setelah akhir sekolah.
Disisi lain,
sistem persekolahan mengharuskan siswa berada dalam bentuk menyeluruh dan keahlian yang sejenis sehingga
mereka terasing dari pengetahuan dan keahlian lain.
4.
Peningkatan Pendidikan Informal.
Dalam masyrakat yang kompleks, dengan pembagian kerja yang tajam, maka pendidikan
informal dirasa kurang memuaskan, serta kurang efektif dan efesien. Bagi
peserta didik, tuntutan akan perlunya pengetahuan dan ketrampilan yang beraneka
ragam sesuai dengan kebutuhannya dalam waktu yang relatif singkat sangat
dibutuhkan dalam masyarakat yang kompleks. Disisi lain, dalam memenuhi
pengetahuan dan ketrampilan dengan duarasi waktu yang relatif singkat tersebut,
jelas membutuhkan tenaga atau orang-orang yang memeiliki pengetahuan dan
keahlian yang memadai untuk bisa melatih orang lain, tuntutan untuk tenaga yang
demikian tentunya tidak bisa dipenuhi oleh orang tua atau orang-orang pada
umumnya.[1]
Uraian di atas, identik dengan yang terdapat dalam pendidikan formal
dalam arti terdapat aspek-aspek tertentu yang kurang bisa dipenuhi oleh pendidikan
formal yang menuntut adanya pelaksanaan pendidikan non formal terutama bagi
mereka yang telah bekerja dan telah selesai dari pendididikan formal atau yang
putus sekolah.
Uraian singkat tentang beberapa alasan perlunya pendidikan non formal di
atas merupakan jawaban atas berbagai kekurangan yang terdapat dalam pendidikan
informal dan formal sekaligus menggaris bawahi pentingnya pendidikan non formal
dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia/masyarakat dalam dunia pendidikan.
B. Pengertian Dan Tujuan Pendidikan Islam Non Formal
Yang dimaksud
dengan pendidikan non formal adalah pendidikan yang teratur dengan sadar
dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan yang tetap dan ketat.[2]
Dalam UUSPN No 20 tahun 2003 disebutkan, pendidikan non formal adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang.
Dari pengertian singkat ini dapat kita katakan bahwa pendidikan non formal adalah pendidikan
yang dilaksanakan di luar sistem formal , baik tersendiri maupun merupakan
bagian dari satu kegiatan yang luas, yang dimaksudkan untuk memberikan layanan
kepada sasaran didik tertentu dalam rangka mencapai tujuan-tujuan belajar.
Setidaknya ada tiga karakteristik yang ditekankan dalam pengertian di atas,
yakni : pertama, pendidikan non formal harus merupakan aktifitas yang
terorganisir, Kedua, ditujukan kepada sasaran didik yang dapat dikenal. Ketiga,
dimaksudkan untuk mencapai seperangkat tujuan belajar tertentu.
Selain pengertian di atas, terdapat sebutan lainnya dalam pendidikan ini,
yakni pendidikan luar sekolah atau pendidikan yang diperoleh seseorang secara
teratur, terarah, tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan yang ketat. (lihat
UUSPN No 20 tahun 2003). Pendidikan nonformal adalah pendidikan yang dalam
prosesnya hanya terfokus pada kegiatan-kegiatan pada bagian tertentu saja (fragmentasi), memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu saja.
Seperti pada pendidikan formal, pendidikan nonformal juga sebenarnya
memiliki asas, tugas-tugas, sifat-sifat, syarat-syarat dan kegiatan. Kesemuanya
ini perlu dimiliki, dalam arti sebagai landasan berpijak pelaksanan pendidikan
islam nonformal untuk mencapai suatu
tujuan yang telah ditetapkan.
Tujuan pendidikan islam nonformal disini adalah upaya membangun manusia
yang mampu memahami ajaran-ajaran islam berdasarkan studi tekstual dan kemudian
dapat diimplementasi dalam kehidupan nyata.
Pendidikan Islam non formal adalah pendidikan yang bercirikan khusus
keagamaan islam. yang berlangsung diluar struktur pendidikan Islam secara
formal. Dilihat dari aspek tujuannya maka pendidikan Islam non formal adalah
termsauk lembaga atau wahana dakwah islamiyah yang secara self-standing
dan self-disciplined dapat mengatur dan melaksanakan
kegiatan-kagiatannya. Didalamnya berkembang prinsip demokrasi yang berdasarkan
musyawarah mufakat demi kelancaran pelaksanaan al-talim al-islamy sesuai
dengan tuntutan peserta didiknya. Dilihat dari sudut pandang sejarah, maka
pendidikan islam nonformal dengan berbagai dimensinya telah berkembang sejak
zaman Rasulullah saw. Yang ditandai dengan munculnya berebagai
kelompok-kelompok pengajian yang dilakukan secara sukarela, tanpa bayaran dan
bentuk keikhlasan lainnya yang berlangsung ditempat-tempat seperti mesjid,
surau dan di rumah-rumah.
Berangkat dari aspek tujuan dan aspek sejarah pelaksanan pendidikan Islam
non formal seperti diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan
non formal dalam Islam merupakan wadah/wahana dakwah islamiyah yang murni
institusi keagamaan dan karena ia merupakan institusi keagamaan serta merupakan
salah satu struktur kegaiatan dakwah dan tabligh yang bercorak Islami, maka
peran sentralnya adalah pada pembinaan dan peningkatan kualitas hidup umat
Islam sesuai tuntutan ajaran agama.[3]
Orientasi tersebut dalam perkembangannya mengalami
perubahan sesuai tuntutan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, orientasi yang seperti dijelaskan di atas rasanya tidak relevan lagi
apalagi kalau dikaitkan dengan kecenderungan kebutuhan masyarakat di era in, dimana
salah satu factor yang mendorong manusia untuk memilih pendidikan baik formal,
informal dan non formal adalah untuk kebutuhan hidupnya dimasa depan yang
ditekankan pada bagaimana memperoleh pekerjaan. Karena itu, yang harus
dilakukan oleh pendidikan islam (non formal) untuk menjawab kecenderungan
tersebut adalah, mengupayakan sebuah pendidikan yang mampu memberikan
pengetahuan dan ketrampilan yang relevan dengan tuntutan perubahan.
B. Dasar
Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Islam Nonformal.
Landasan yuridis penyelenggaraan pendidikan non formal tidak disebutkan
atau dijelaskan secara terperinci tentang pendidikan islam nonformal, tetapi
secara umum Landasan yuridis pelaksanaan pendidikan non formal adalah UU No 2
Tahun 2003 pasal 26, yang isi dan penjelasannya
sebagai berikut :
- Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
- Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan paa penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
- Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidupa, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keasaraan, pendidikan ketrampilan, dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
- Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis ta’lim serta satuan pendidikan yang sejenis.
- Kursus dan pelatihan dilaksanakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan , ketrampilan , kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui pses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mangacu pada standar nasional pendidikan.[4]
Penjelasan di atas dapat kita pahami dan menentukan bagaimana
bentuk/jenis pendidikan Islam non formal
itu sendiri. Dalam konteks pendidikan Islam non formal, maka dasar yuridis yang
paling prinsipil adalah hak asasi warga negara indonesia sebagaimana dijamin
dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2). Dasar ini tercermin pula dalam UU
No.4 Tahun 1950 jo. No.12 Tahun 1954 pasal 13 ayat (2), juga ditegaskan dalam
pasal 11 ayat (6) Undang-unang Nomor 2 Tahun 1989.[5]
hal inipun bagi lembaga pendidikan Islam non formal baru memenuhi sebagian
kecil tuntutan yang dikehendaki dalam landasan yuridis ini maupun yang
dikehendaki masayarakat terutama untuk konteks dunia modern saat ini dan masa
depan.
D. Ciri-ciri
pendidikan Non formal.
Dalam (Biro MKDU-DK, 1983 : 38, 60-61; Idris 1986:58-59) proses
pendiidkan nonformal mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
-
Diselenggarakan
dengan sengaja di luar sekolah.
-
Peserta umumnya mereka yang sudah tidak bersekolah
-
Tidak mengenal jenjang, dan program pendidikan untuk
jengka waktu pendek.
-
Peserta tidak perlu homogen.
-
Ada
waktu belajar dan metode formal, serta evaluasi yang sistemis.
-
Isi pendidikan bersifat praktis dan khusus
-
Ketrampilan kerja sangat ditekankan sebagai jawaban
terhadap kebutuhan peningkatan taraf hidup.
Sedangkan
menurut Soleman, 1981;58-59, cirri-ciri pendidikan nonformal yaitu :
- Pendidikan nonformal lebih fleksibel dalam artian tidak ada tuntutan syarat credential yang ketat bagi anak didiknya, waktu penyelenggaraan disesuaikan dengan kesempatan yang ada. Beberapa bulan, beberapa tahun dan sebagainya.
- Pendidikan nonformal mungkin lebih efektif dan efesien untuk bidang-bidang pelajaran tertentu. Bersifat efektif karena program pendidikan nonformal bisa spesifik sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat-syarat (guru, metode) dan sebagainya.
- Pendidikan nonformal bersifat quick yelding artinya dalam waktu yang singkat dapat digunakan untuk melihat tenaga kerja yang dibutuhkan, terutama untuk memperoleh tenaga yang memiliki kecakapan.
- Pendiidkan nonformal sangat instrumental artinya pendiidkan yang bersangkutan bersifat luwes, mudah dan murah serta dapat menghasilkan dalam waktu yang relatif singkat.
Dalam pelaksanaan pendidikan nonformal harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
- Harus jelas tujuannya
- Ditinjau dari segi masyarakat program pendiidkan nonformal harus menarik baik hasil yang akan dicapai maupun cara-cara melaksanakannya.
- Adanya integrasi pendidikan nonformal dengan program-program pembangunan dalam masyarakat.
Dalam UUSPN, kegiatan pendidikan nonformal meliputi ; pendidikan
kecakapan hidup, pendiidkan anak usia dini, pendiidkan kepemudaan, pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendiidkan keaksaraan, pendidikan ketrampilan, dan
pelatihan kerj, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan
untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
E. Wadah
Pendidikan Islam Nonformal Dan Orientasinya.
Pendidikan Islam nonformal
dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis, dimana dalam catatan sejarah dan
kiprahnya telah diakui oleh pemerintah dan masyrakat secara umum. Jenis
pendidikan Islam non formal tersebut antara lain :
- Pondok Pesanten.
- Majelis Taklim
- Lembaga kursus keislaman.
- Pendidikan dalam keluarga.
Sedangkan satuan pendiidkan nonformal juga disebutkan dalam UUSPN pasal 4
yang terdiri dari lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelomok belajar, pusat
kegiatan belajar masyarakat, dan majlis ta’lim, serta satuan pendidikan
yang sejenis.
Lembaga pendidikan tersebut dalam pengelolaan atau pelaksanaannya
berbeda-beda terutama sistem dan metode belajar mengajarnya tergantung pada
kondisi dan kebutuhan lembaga tersebut., tetapi pada prinsipnya, tujuan
lembaga-lembaga yang disebutkan di atas dalam islam lebih diorientasikan pada upaya pembentukan insan yang memiliki
pengetahuan khusus dibidang agama, hal ini sesuai dengan latar belakang
kehadirannya yakni sebagai suatu lembaga pendidikan dengan didasari kesadaran
kewajiban dakwah Islamiyah, yakni menyebarkan dan mengembangkan ajaran islam,
sekaligus mencetak kader-kader ulam atau da’i.
Dalam perkembangannya orientasi tersebut diarahkan pada upaya pembentukan
ketrampilan tertentu sebagai manifestasi dari rasa tanggungjawab umat untuk
menjawab tantangan zaman, hal tersebut dapat ditemukan dalam lembaga-lembaga
kursus keislaman maupun lembaga-lembaga pendidikan Islam non formal lainnya
seperti dalam pesantren dan keluarga. Pergeseran orientasi ini lebih disebabkan
oleh tuntutan zaman dan tingkat pemahaman masyarakat dan pengelola terhadap
pentingnya membangun ketrampilan pada diri peserta didik.
Proses
Pendidikan Nonformal.
Selain beberapa
kegiatan pendidikan nonformal di luar sekolah yang terencana, umumnya
pendidikan nonformal dan informal terjadi melalui suatu proses interaksi, yaitu
suatu proses pendidikan yang terjadi karena adanya proses saling mempengaruhi
atau bahkan adanya proses perubahan yang disebabkan oleh adanya hubungan atau komunikasi
langsung atau tidak langsung antara individu atau kelompok individu yang
disebut proses alloplastis dan autoplastis.
Proses pengaruh-
mempengaruhi ini derajatnya ditentukan oleh (1) kekuatan berpikir, 2 otoritas
seorang atau kelompok.,3 dorongan untuk percaya karena suda terbiasa,.
Keinginan untuk meniru, seperti meniru orang tua atau tipe idolanya, 5} proses
pematangan sebagai hasil proses
stimulus-respon maupun sebagai akibat proses pendewasaan, serta 6) rasa simpati, suatu proses yang biasanya
emosional.
Proses interaksi yang tingkatnya
berbeda-beda ini dapat terjadi karena
adanya motifasi atau dorongan
psikologi, sosial maupun normatif.
Dengan perkataan lain, proses interaksi yang
membentuk proses pendidikan nonformal atau informal juga ditentukan oleh
stuktur masyarakat yang dalam kenyataannya melahirkan suatu strasifikasi sosial, baik yang bersifat hierarkis,
kekeluargaan, pekerjaan, pendidikan yang mendasarinya, serta hubungan darah
yang mengakibatkan kepekaan yang berbeda-beda, dan pada gilirannya akan
membentuk-norma-norma baru, baik secara resmi maupun secara konfensional.
Sedangkan,
bidang proses interaksi ini jika kita memakai paradigma malinofsqi seorang ahli
sosiologi yang menulis buku defungtional theori of culture, akan muncul
pertanyaan bahwa proses interaksi terjadi pada bidang-bidang berikut ini :
- sistem norma, yaitu, bahwa secara empiris manusia dapat melahirkan norma sebagai hasil proses adanya perpautan antara variabel lingkungan, sistem nilai dan perilaku seorang sesuai dengan aspirasi dan interpretasinya.
- organisasi ekonomi yaitu suatu bentuk interaksi yang terjadi dalam rangka individu atau kelompok yang memenuhi kebutuhannya. Dari situ lahir berbagai rumusan strategi yang bermacam-macam, seperti rumusan bertitik tolak dari poerkembangan menuju pemerataan, rumusan bertitik tolek dari keadilan dan pemerataan untuk perkembangan, dan sebagainya.
- proses seperti itu pun terjadi pada lembaga, unit, atau kesatuan tertentu yang memiliki otoritas pendidikan, baik formal maupun material sepertu lembaga pendidikan furmal, keleopok masyarakat, keluarga dan, sebagainya, serta organisasi kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat yang dapat memeksakan kebijaksanaan tertentu, baik yang resmi maupun tidak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jika kita
mengikuti paradigma tersebut maka akan jelas bahwa pada proses pendidikan non
formal atau informal, sistem nilai dan norma, organisasi ekonomi, organisasi
pendidikan, serta organisasi kekuasaan-disamping kondisi objektif seperti unsur
budaya yang sudah membentuk rangkaian mata rantai yang tidak putus- sangat
menentukan corak dan arah pendidikan non
formal atau informal.
Di atas sistem
norma itulah peserta didik muda akan menyusun pola kehidupannya untuk
melaksanakan berbagia kegiatan dalam
kehidupannya. Dengan kata lain, kehidupan dan perilaku manuisa dapat dilihat
dari sisi norma yang hidup, sedangkan suatu usaha pendiidkan yang asing dalam
sistem seperti itu akan melahirkan ras asing, dan akhirnya rasa tidak aman,
bahkan dapt menimbulkan kenakalan. Remaja atau tantangan yang bersifat
psikologis.
Pelaksanaan
pendiidkan nonformal.
Untuk mengatasi
segi-segi negatif dalam proses pendidikan non formal yang membawa akibat proses
pembentukkan norma, hendaknya diperhatikan hal-hal seperti berikut tentang
hak-hak berikut :
- adanya kemungkinan pembentukan motifasi, sikap bahkan tindakan yang lahirt sebagai akibat dari adanya krisis norma dan melihat generasi muda sebagai produk krisis tersebut tanpa menyalahkan generasi.
- kemungkinan menyusun kebijksanaan tertentu yang merupakan hasil musyarawah antara generasi muda sebagai objek pendidikan dan semua pihak yang merupakan subjek pendidikan dengan cara-cara yang persuasif dan bijaksana . hal itu tumbuh dari ras saling percaya dan saling menghargai.
- mengusahakan pendekatan inovatif, terutama pembaruan motivasi, sikap dan tindakan yang menurut Rizhard C. Fuller dan Rizhard M. Yers harus tercermin dalam mekanisme masyarakatr yang meliputi lembaga pelaksana, para ahli, orang tua, dan pemerintah yang mendapat tempat di hati generasi muda.
Kegiatan
pendiidkan non formal meliputi :
- membina kewiraswastaan.
- melakukan penyuluhan yang mengarah pada terbinanya angkatan kerja yang terampil dan terjamin.
- menumbuhkan swadaya usaha masyrakat.
- mengusahakan peningkatan keadaan lingkungan sosial.
- perbaikan sikap, ucapan dan tindakan, terutama mereka yang dapat diteladani generasi muda.
- seleksi yang ketet untuk film-film dan kegiatan kevbudayaanlainnya yang paling banyak dikunjungi generasi muda.
- memperbanyak kegiatan keagamaan.terutam yang mempunyai hubungan dengan pembinanan generasi dalam rangkapendidikan non formal.[6]
F. Analisis
Problem Dan Solusi Pemecahannya.
Kebijakan pendidikan nonformal
serta landasan yuridis pelaksanaannya, secara konseptual sebenarnya sangat
ideal, implikasi kebijakan inipun sangat positif dalam kerangka peningkatan
kualitas pendidikan nasional. Namun demikian, implikasi yang diharapkan
tersebut bisa jadi hanya sekedar harapan jika tidak dikelola dengan baik.
Pendidikan Islam non formal secara umum akan dihadapkan pada masalah
tuntutan perubahan zaman, era
globalisasi saat ini menuntut masyrakat untuk memiliki sumber daya manusia yang
unggul yang ditandai dengan sejumlah pengetahuan yang dengan pengetahuan
tersebut masyarakat akan dapat survive di era perubahan seperti saat sekarang.
Oleh karena itu, reorintasi pendidikan islam (non formal) menjadi suatu
keharusan.
Mencermati era globalisasi saat ini dengan segala bentuk dampaknya dengan
eksistensi lembaga pendidikan Islam nonformal seperti digambarkan sebelumnya,
maka rasanya tidak relevan lagi, lembaga pendidikan sekalipun dia bersifat non
formal, maka sangat dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan
zaman, kalau tidak demikian, maka lembaga pendidikan islam (nonformal) yang
terus bertahan dengan orientasi awalnya, tidak akan dapat bertahan atau bahkan
dengan sendirinya ditinggalkan masyarakat.
Upaya merelevansikan program pendidikan dengan perkembangan zaman, dalam
konteks pendidikan islam non formal tidak dimaksudkan untuk meniadakan
culturnya atau kurikulumnya yang telah ada selama ini yakni pendidikan agama
islam, upaya penyesuaian disini lebih mengarah pada pengintegrasian antara ilmu
gama dan ilmu-ilmu umum, dalam arti lembaga pendidikan Islam non formal dalam pelaksanaannya
tidak lagi hanya berorientasi pada pendidikan agama tetapi diupayakan
sedemikian sehingga ia juga dapat melaksanakan pendidikan pada umumnya,
terutama membina peserta didik untuk memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang
sesuai dengan senantiasa dilandasi oleh pengetahuan agama yang memadai.
Di samping masalah tersebut, masalah lainnya adalah tingkat partisipasi
masyarkat terhadap lembaga pendidikan ini juga masih sangat rendah, rendahnya
partisipasi masyrakat ini dipengaruhi oleh suatu pemahaman bahwa untuk konteks
dunia saat ini model pendidikan (formal, informal, dan nonformal) yang
ditawarkan dengan orientasi pendidikannya hanya pada masalah agama tidak dapat
menjawab dan memenuhi kebutuhan masyarakat
Masalah poko
lainnya yang perlu diperhatikan dan dicarikan solusinya adalah :
- Masalah relevansi, hubungan dan kemanfaatan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pribadi anak didik.
- Masalah kesempatan belajar, yakni pendidikan nonformal harus dapat menunjang semangat belajar di dalam masyarakat.
- masalah didaktik dan metodik yang efektif, artinya system pembelajaran harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik sehingga mudah dipahami, dimengerti dengan hasil yang memuaskan.
- Masalah mutu pendidikan, artinya persoalan peningkatan mutu juga harus menjadi skala prioritas dalam pendidikan nonformal.
- Masalah pembiayaan, beban biaya pendidikan harus memberikan kemudahan peserta didik, tidak memberatkan dan pengelolaan biaya harus efektif serta pihak pemerintah (pusat dan daerah) harus meningkatkan bantuan biaya demi kelancaran pendidikan ini.
Dengan demikian, berangkat dari latar belakang perlunya pendidikan
nonformal, cirri-ciri dan tujuannya, serta gambaran problem yang telah
dijelaskan sebelumnya, maka semangat partisipasi dan dukungan semua pihak akan
pengelolaan pendidikan nonformal sangat dibutuhkan demi menjawab persoalan
hidup masyarakat terutama generasi muda yang dianggap tidak mampu dipecahkan
oleh pendidikan formal dan informal. Kepedulian/partisipasi dan dukungan
tersebut harus diorientasikan pada system pengelolaan, sarana prasarana dan
pendanaan sekalipun persoalan tersebut tidak menjadi syarat mutlak dalam
pelaksanaan pendidikan nonformal. Implikasi yang dapat kita capai dengan cara
ini adalah kualitas pendidikan menjadi lebih
baik dan dapat diserap oleh terutama dunia kerja.
Penutup.
Pendidikan non formal adalah pendidikan yang diatur dan dilaksanakan
diluar system pendidikan formal baik yang berjalan sendiri ataupun sebagai
suatu bagian yang penting dalam aktifitas yang lebih luas yang ditujukan untu
kmelayani sasaran didik yang dikenal dan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Pendidikan non formal juga merupakan pendidikan yang teratur dengan sadar
dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan yang tetap dan ketat.
Dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan nasional serta dalam merespon
tuntutan perubahan zaman, kedudukan pendidikan non formal menjadi sangat
penting, pentingnya pendidikan nonformal ini dapat dilihat dari latar belakang
perlunya pendidikan nonformal, landasan yuridis, serta cirri-ciri dan tujuannya.
Untuk dapat mempertahankan eksistensinya serta menjadikan pendidikan
(Islam) nonformal menjadi tempat pembentukan insane terdidik yang memiliki
pengetahuan, ketrampilan dengan landasan cultur yang islami, maka perhatian
yang serius berupa tindakan nyata dari semua pihak sangat diharapkan, terutama
pemerintah dan pengelola, orientasi partisipasi ini harus lebih di arahkan pada
system pengelolaanya (manajemen, tenaga pengelola, system pembelajaran, kurikulum),
sarana prasaran dan pembiayaan.
DAFTAR PUSTAKA.
Arifin, Muzayyin. 2003. Kapita Selekta Pendidikan Islam.
Bumi Aksara. Jakarta
Hasbullah.1999. Sejarah
Pendidikan Islam Di Indonesia. Raja Grafindo, Jakarta
Suryadi, Ace dan Tilaar. Analisis Kebijakan
Pendidikan, Suatu Pengantar. Remaja Rosdakarya. Bandung
Joesoef, Soelaiman. 1992. Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah,
Bumi Aksara, Jakarta.
Sagala,Syaiful. 2000. Administrasi
Pendidikan Kontemporer. Alvebeta.Bandung.
Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidi Nasional.Penerbit Karina Surabaya.
[1]
Soelaiman Joesoef. 1992. Konsep Dasar penbdidikan Luar Sekolah, Bumi Aksara, Jakarta h. 40-69
[2] ibid, h.
79-80
[3] Arifin,
Muzayyin. 2003. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Bumi Aksara. Jakarta. h. 79-81
[4] Undang-undang Republik
Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidi Nasional.Penerbit
Karina Surabaya.
h. 13-14
[5] Arifin,
Muzayyin. 2003. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Bumi Aksara. Jakarta. h. 225
[6] Dr. Prof. Yusup Amir Feisal. 1995.
Reorientasi Pendidikan Islam . Gema Insani Pres Jakarta. H 214-21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar