Minggu, 20 Juli 2014

ANALISIS KEBIJAKAN DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN ISLAM NON FORMAL



PENDAHULUAN.
Dalam catatan sejarah pendidikan di indonesia, eksistensi pendidikan Islam merupakan salah satu lembaga pendidikan yang tergolong berusia sangat tua dalam ikut memberi sumbangsi pembangunan bangsa ini, hal ini terlihat jelas hingga dewasa ini, dimana pendidikan islam masih memiliki tempat yang sangat strategis dan
layak diperhitungkan, sekalipun perkembangannya masih diliputi berbagai problem.
Pendidikan islam, dilihat dari latar belakang pendiriannya adalah pendidikan yang pendiriannya lebih didasarkan atas niat dan motivasi masyarakat dalam rangka ingin mengejewantahkan nilai-nilai Islam, hal tersebut dapat diketahui dari pelaksanaannya selama ini yakni lebih ditekankan pada upaya membangun pengetahuan siswa/peserta didiknya dalam hal keagamaan dibandingkan dengan pengetahuan umum lainnya,  praktik pendidikan yang demikian, memang belakang mendapat kritikan yang tajam oleh berbagai pihak, alasan  rasional yang melandasi kritik tersebut adalah karena model pendidikan demikian ternyata kurang merealitas dan hanya menyentuh aspek tertentu dari kehidupan manusia, akibatnya, banyak diantara produk pendidikan kita (pendidikan Iislam) kurang mampu bersaing dalam kompetisi global terutama ketika dihadapkan dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini.
Berangkat dari kondisi tersebut, serta mencermati perubahan zaman dan segala dampaknya, tuntutan untuk melakukan perubahan dalam dunia pendidikan islam menjadi suatu keharusan dengan tujuan agar dapat sesuai dengan perkembangan zaman tersebut, tuntutan perubahan ini juga dimaksudkan agar praktik pendidikan Islam dapat terintegrasi dengan ilmu-ilmu lainnya sebagai wujud responsif pendidikan islam terhadapa perkembangan zaman itu sendiri.
Berbicara tentang pendidikan islam atau pendidikan pada umumnya, dari aspek jalurnya maka terdapat beberapa istilah lembaga pendidikan, yakni pendidikan formal, informal dan non formal, ketiga jalur pendidikan ini dalam pelaksanaannya saling melengkapi untuk pencapai tujuan secara umum yang ditetapkan dalam tujuan pendidikan nasional. oleh karena itu, tingkat perhatian pemerintah dalam hal kebijakanpun tetap harus mampu mengakomodir kepentingan ketiga jalur pendidikan tersebut, hal ini sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam landasan yuridis sistem pendidikan nasional.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, realitas dilapangan menunjukkan bahwa kebiajakan dalam pendidikan sering menimbulkan problem-problem baru, dan ini berlaku untuk semua jalur, jenjang dan satuan pendidikan, termasuk di dalamnya adalah pendidikan islam non formal, akibatnya pelaksanaan pendidikan berikut tujuan yang hendak dicapai sangat mungkin tidak bersesuaian dengan yang diharapakan. Karena itu, diperlukan suatu kajian dan pemikiran-pemikiran yang lebih mendalam sehingga setiap problem yang dihadapi lembaga pendidikan Islam secara bertahap dapat di atasi.   
Lebih jauh makalah ini akan diuraikan secara umum, latar belakang perlunya pendidikan non formal, pengertian dan tujuan pendidikan Islam non formal, problematika seputar  pendidikan islam nonformal, serta bagaimana solusi yang perlu ditempuh untuk mengantisipasi berbagai problem yang dihadapi dalam pendidikan Islam non formal itu sendiri.

A.                Latar Belakang Perlunya Pendidikan Non Formal

1.      Kesejarahan.
Pada umumnya, kebanyakan orang beranggapan bahwa bila berbicara soal pendidikan maka orientasinya ke dunia sekolah, atau dalam istilah lainnya adalah sistem pendidikan formal dan dihubungkan dengan guru dan murid, anggapan ini patut ditolak dengan argumentasi bahwa, pada kenyataannya pendidikan anak sesungguhnya tidak hanya berlangsung dalam ruang kelas (sekolah) tetapi dapat berlangsung diluar sekolah seperti halnya yang terjadi dalam lingkungan keluarga, dilingkungan ini, anak dapat menerima pengetahuan dan berbagai hal yang diperlukan dalam pertumbuhannya menuju kesempurnaan.
2.      Kebutuhan Pendidikan.
Kesadaran akan kebutuhan pendidikan dari masyrakat yang semakin meluas berangkat dari beberapa alasan seperti berbagai kekurangan yang dialami akibat penjajahan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan ekonomi, dan perkembangan politik, makin dibutuhkannya berbagai keahlian dalam menyongsong kehidupan masa depan yang semakin kompleks dan penuh tuntutan.
3.      Keterbatasan Sistem Persekolahan.
Sistem pendidikan sekolah memang diakui telah mengalami perkembangan yang pesat, yang merupakan jawaban atas adanya kebutuhan masyarakat dalam kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Namun demikian, dalam perkembangannnya adanya kesadaran dari berbagai pihak bahwa sistem pendidikan sekolah yang digunakan terkesan memaksakan siswa untuk memiliki keahlian yang ditentukan oleh sekolah dalam bentuk yang sudah baku dengan resiko dapat/tidak digunakan setelah akhir sekolah.
Disisi lain, sistem persekolahan mengharuskan siswa berada dalam bentuk  menyeluruh dan keahlian yang sejenis sehingga mereka terasing dari pengetahuan dan keahlian lain.
4.      Peningkatan Pendidikan Informal.
Dalam masyrakat yang kompleks, dengan pembagian kerja yang tajam, maka pendidikan informal dirasa kurang memuaskan, serta kurang efektif dan efesien. Bagi peserta didik, tuntutan akan perlunya pengetahuan dan ketrampilan yang beraneka ragam sesuai dengan kebutuhannya dalam waktu yang relatif singkat sangat dibutuhkan dalam masyarakat yang kompleks. Disisi lain, dalam memenuhi pengetahuan dan ketrampilan dengan duarasi waktu yang relatif singkat tersebut, jelas membutuhkan tenaga atau orang-orang yang memeiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai untuk bisa melatih orang lain, tuntutan untuk tenaga yang demikian tentunya tidak bisa dipenuhi oleh orang tua atau orang-orang pada umumnya.[1]
Uraian di atas, identik dengan yang terdapat dalam pendidikan formal dalam arti terdapat aspek-aspek tertentu yang kurang bisa dipenuhi oleh pendidikan formal yang menuntut adanya pelaksanaan pendidikan non formal terutama bagi mereka yang telah bekerja dan telah selesai dari pendididikan formal atau yang putus sekolah. 
Uraian singkat tentang beberapa alasan perlunya pendidikan non formal di atas merupakan jawaban atas berbagai kekurangan yang terdapat dalam pendidikan informal dan formal sekaligus menggaris bawahi pentingnya pendidikan non formal dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia/masyarakat dalam dunia pendidikan.    

B. Pengertian Dan Tujuan Pendidikan Islam Non Formal

Yang dimaksud dengan pendidikan non formal adalah pendidikan yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan yang tetap dan ketat.[2] Dalam UUSPN No 20 tahun 2003 disebutkan, pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.  
Dari pengertian singkat ini dapat kita katakan  bahwa pendidikan non formal adalah pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem formal , baik tersendiri maupun merupakan bagian dari satu kegiatan yang luas, yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada sasaran didik tertentu dalam rangka mencapai tujuan-tujuan belajar.
Setidaknya ada tiga karakteristik yang ditekankan dalam pengertian di atas, yakni : pertama, pendidikan non formal harus merupakan aktifitas yang terorganisir, Kedua, ditujukan kepada sasaran didik yang dapat dikenal. Ketiga, dimaksudkan untuk mencapai seperangkat tujuan belajar tertentu.
Selain pengertian di atas, terdapat sebutan lainnya dalam pendidikan ini, yakni pendidikan luar sekolah atau pendidikan yang diperoleh seseorang secara teratur, terarah, tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan yang ketat. (lihat UUSPN No 20 tahun 2003). Pendidikan nonformal adalah pendidikan yang dalam prosesnya hanya terfokus pada kegiatan-kegiatan pada bagian tertentu saja  (fragmentasi),   memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu saja.
Seperti pada pendidikan formal, pendidikan nonformal juga sebenarnya memiliki asas, tugas-tugas, sifat-sifat, syarat-syarat dan kegiatan. Kesemuanya ini perlu dimiliki, dalam arti sebagai landasan berpijak pelaksanan pendidikan islam nonformal  untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Tujuan pendidikan islam nonformal disini adalah upaya membangun manusia yang mampu memahami ajaran-ajaran islam berdasarkan studi tekstual dan kemudian dapat diimplementasi dalam kehidupan nyata.
Pendidikan Islam non formal adalah pendidikan yang bercirikan khusus keagamaan islam. yang berlangsung diluar struktur pendidikan Islam secara formal. Dilihat dari aspek tujuannya maka pendidikan Islam non formal adalah termsauk lembaga atau wahana dakwah islamiyah yang secara self-standing dan self-disciplined dapat mengatur dan melaksanakan kegiatan-kagiatannya. Didalamnya berkembang prinsip demokrasi yang berdasarkan musyawarah mufakat demi kelancaran pelaksanaan al-talim al-islamy sesuai dengan tuntutan peserta didiknya. Dilihat dari sudut pandang sejarah, maka pendidikan islam nonformal dengan berbagai dimensinya telah berkembang sejak zaman Rasulullah saw. Yang ditandai dengan munculnya berebagai kelompok-kelompok pengajian yang dilakukan secara sukarela, tanpa bayaran dan bentuk keikhlasan lainnya yang berlangsung ditempat-tempat seperti mesjid, surau dan di rumah-rumah.
Berangkat dari aspek tujuan dan aspek sejarah pelaksanan pendidikan Islam non formal seperti diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan non formal dalam Islam merupakan wadah/wahana dakwah islamiyah yang murni institusi keagamaan dan karena ia merupakan institusi keagamaan serta merupakan salah satu struktur kegaiatan dakwah dan tabligh yang bercorak Islami, maka peran sentralnya adalah pada pembinaan dan peningkatan kualitas hidup umat Islam sesuai tuntutan ajaran agama.[3]
Orientasi tersebut dalam perkembangannya mengalami perubahan sesuai tuntutan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, orientasi yang seperti dijelaskan di atas rasanya tidak relevan lagi apalagi kalau dikaitkan dengan kecenderungan kebutuhan masyarakat di era in, dimana salah satu factor yang mendorong manusia untuk memilih pendidikan baik formal, informal dan non formal adalah untuk kebutuhan hidupnya dimasa depan yang ditekankan pada bagaimana memperoleh pekerjaan. Karena itu, yang harus dilakukan oleh pendidikan islam (non formal) untuk menjawab kecenderungan tersebut adalah, mengupayakan sebuah pendidikan yang mampu memberikan pengetahuan dan ketrampilan yang relevan dengan tuntutan perubahan.

B. Dasar Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Islam Nonformal.
Landasan yuridis penyelenggaraan pendidikan non formal tidak disebutkan atau dijelaskan secara terperinci tentang pendidikan islam nonformal, tetapi secara umum Landasan yuridis pelaksanaan pendidikan non formal adalah UU No 2 Tahun 2003 pasal 26,  yang isi dan penjelasannya sebagai berikut :
  1. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
  2. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan paa penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
  3. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidupa, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keasaraan, pendidikan ketrampilan, dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
  4. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat  dan majelis ta’lim serta satuan pendidikan yang sejenis.
  5. Kursus dan pelatihan dilaksanakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan , ketrampilan , kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  6. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui pses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mangacu pada standar nasional pendidikan.[4] 
Penjelasan di atas dapat kita pahami dan menentukan bagaimana bentuk/jenis  pendidikan Islam non formal itu sendiri. Dalam konteks pendidikan Islam non formal, maka dasar yuridis yang paling prinsipil adalah hak asasi warga negara indonesia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2). Dasar ini tercermin pula dalam UU No.4 Tahun 1950 jo. No.12 Tahun 1954 pasal 13 ayat (2), juga ditegaskan dalam pasal 11 ayat (6) Undang-unang Nomor 2 Tahun 1989.[5] hal inipun bagi lembaga pendidikan Islam non formal baru memenuhi sebagian kecil tuntutan yang dikehendaki dalam landasan yuridis ini maupun yang dikehendaki masayarakat terutama untuk konteks dunia modern saat ini dan masa depan.

D. Ciri-ciri pendidikan Non formal.
Dalam (Biro MKDU-DK, 1983 : 38, 60-61; Idris 1986:58-59) proses pendiidkan nonformal mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
-          Diselenggarakan  dengan sengaja di luar sekolah.
-          Peserta umumnya mereka yang sudah tidak bersekolah
-          Tidak mengenal jenjang, dan program pendidikan untuk jengka waktu pendek.
-          Peserta tidak perlu homogen.
-          Ada waktu belajar dan metode formal, serta evaluasi yang sistemis.
-          Isi pendidikan bersifat praktis dan khusus
-          Ketrampilan kerja sangat ditekankan sebagai jawaban terhadap kebutuhan peningkatan taraf hidup.
Sedangkan menurut Soleman, 1981;58-59, cirri-ciri pendidikan nonformal yaitu :
  1. Pendidikan nonformal lebih fleksibel dalam artian tidak ada tuntutan syarat credential yang ketat bagi anak didiknya, waktu penyelenggaraan disesuaikan dengan kesempatan yang ada. Beberapa bulan, beberapa tahun dan sebagainya.
  2. Pendidikan nonformal mungkin lebih efektif dan efesien untuk bidang-bidang pelajaran tertentu. Bersifat efektif karena program pendidikan nonformal bisa spesifik sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat-syarat (guru, metode) dan sebagainya.
  3. Pendidikan nonformal bersifat quick yelding artinya dalam waktu yang singkat dapat digunakan untuk melihat tenaga kerja yang dibutuhkan, terutama untuk memperoleh tenaga yang memiliki kecakapan.
  4. Pendiidkan nonformal sangat instrumental artinya pendiidkan yang bersangkutan bersifat luwes, mudah dan murah serta dapat menghasilkan dalam waktu yang relatif singkat.
Dalam pelaksanaan pendidikan nonformal harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Harus jelas tujuannya
  2. Ditinjau dari segi masyarakat program pendiidkan nonformal harus menarik baik hasil yang akan dicapai maupun cara-cara melaksanakannya.
  3. Adanya integrasi pendidikan nonformal dengan program-program pembangunan dalam masyarakat.
Dalam UUSPN, kegiatan pendidikan nonformal meliputi ; pendidikan kecakapan hidup, pendiidkan anak usia dini, pendiidkan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendiidkan keaksaraan, pendidikan ketrampilan, dan pelatihan kerj, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

E. Wadah Pendidikan Islam Nonformal Dan Orientasinya.
Pendidikan Islam nonformal dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis, dimana dalam catatan sejarah dan kiprahnya telah diakui oleh pemerintah dan masyrakat secara umum. Jenis pendidikan Islam non formal tersebut antara lain :
  1. Pondok Pesanten.
  2. Majelis Taklim
  3. Lembaga kursus keislaman.
  4. Pendidikan dalam keluarga.
Sedangkan satuan pendiidkan nonformal juga disebutkan dalam UUSPN pasal 4 yang terdiri dari lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelomok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majlis ta’lim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Lembaga pendidikan tersebut dalam pengelolaan atau pelaksanaannya berbeda-beda terutama sistem dan metode belajar mengajarnya tergantung pada kondisi dan kebutuhan lembaga tersebut., tetapi pada prinsipnya, tujuan lembaga-lembaga yang disebutkan di atas dalam islam lebih diorientasikan  pada upaya pembentukan insan yang memiliki pengetahuan khusus dibidang agama, hal ini sesuai dengan latar belakang kehadirannya yakni sebagai suatu lembaga pendidikan dengan didasari kesadaran kewajiban dakwah Islamiyah, yakni menyebarkan dan mengembangkan ajaran islam, sekaligus mencetak kader-kader ulam atau da’i.
Dalam perkembangannya orientasi tersebut diarahkan pada upaya pembentukan ketrampilan tertentu sebagai manifestasi dari rasa tanggungjawab umat untuk menjawab tantangan zaman, hal tersebut dapat ditemukan dalam lembaga-lembaga kursus keislaman maupun lembaga-lembaga pendidikan Islam non formal lainnya seperti dalam pesantren dan keluarga. Pergeseran orientasi ini lebih disebabkan oleh tuntutan zaman dan tingkat pemahaman masyarakat dan pengelola terhadap pentingnya membangun ketrampilan pada diri peserta didik.
Proses Pendidikan Nonformal.
Selain beberapa kegiatan pendidikan nonformal di luar sekolah yang terencana, umumnya pendidikan nonformal dan informal terjadi melalui suatu proses interaksi, yaitu suatu proses pendidikan yang terjadi karena adanya proses saling mempengaruhi atau bahkan adanya proses perubahan yang disebabkan oleh adanya hubungan atau komunikasi langsung atau tidak langsung antara individu atau kelompok individu yang disebut proses alloplastis dan autoplastis.
Proses pengaruh- mempengaruhi ini derajatnya ditentukan oleh (1) kekuatan berpikir, 2 otoritas seorang atau kelompok.,3 dorongan untuk percaya karena suda terbiasa,. Keinginan untuk meniru, seperti meniru orang tua atau tipe idolanya, 5} proses pematangan sebagai hasil  proses stimulus-respon maupun sebagai akibat proses pendewasaan, serta 6)  rasa simpati, suatu proses yang biasanya emosional.
      Proses interaksi yang tingkatnya berbeda-beda ini dapat terjadi karena  adanya motifasi  atau dorongan psikologi,  sosial maupun normatif. Dengan perkataan lain, proses interaksi yang  membentuk proses pendidikan nonformal atau informal juga ditentukan oleh stuktur masyarakat yang dalam kenyataannya melahirkan suatu strasifikasi  sosial, baik yang bersifat hierarkis, kekeluargaan, pekerjaan, pendidikan yang mendasarinya, serta hubungan darah yang mengakibatkan kepekaan yang berbeda-beda, dan pada gilirannya akan membentuk-norma-norma baru, baik secara resmi maupun secara konfensional.
Sedangkan, bidang proses interaksi ini jika kita memakai paradigma malinofsqi seorang ahli sosiologi yang menulis buku defungtional theori of culture, akan muncul pertanyaan bahwa proses interaksi terjadi pada bidang-bidang berikut ini :
  1. sistem norma, yaitu, bahwa secara empiris manusia dapat melahirkan norma sebagai hasil proses adanya perpautan antara variabel lingkungan, sistem nilai dan perilaku seorang sesuai dengan aspirasi dan interpretasinya.
  2. organisasi ekonomi  yaitu suatu bentuk interaksi yang terjadi dalam rangka individu atau kelompok yang memenuhi kebutuhannya. Dari situ lahir berbagai rumusan strategi yang bermacam-macam, seperti rumusan bertitik tolak dari poerkembangan menuju pemerataan, rumusan bertitik tolek dari keadilan dan pemerataan untuk perkembangan, dan sebagainya.
  3. proses seperti itu pun terjadi pada lembaga, unit, atau kesatuan tertentu yang  memiliki  otoritas pendidikan, baik formal maupun  material sepertu lembaga pendidikan furmal, keleopok masyarakat, keluarga  dan, sebagainya, serta organisasi kekuasaan yang  terdapat dalam masyarakat yang dapat memeksakan kebijaksanaan tertentu, baik yang resmi maupun tidak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jika kita mengikuti paradigma tersebut maka akan jelas bahwa pada proses pendidikan non formal atau informal, sistem nilai dan norma, organisasi ekonomi, organisasi pendidikan, serta organisasi kekuasaan-disamping kondisi objektif seperti unsur budaya yang sudah membentuk rangkaian mata rantai yang tidak putus- sangat menentukan  corak dan arah pendidikan non formal atau informal.
Di atas sistem norma itulah peserta didik muda akan menyusun pola kehidupannya untuk melaksanakan berbagia kegiatan  dalam kehidupannya. Dengan kata lain, kehidupan dan perilaku manuisa dapat dilihat dari sisi norma yang hidup, sedangkan suatu usaha pendiidkan yang asing dalam sistem seperti itu akan melahirkan ras asing, dan akhirnya rasa tidak aman, bahkan dapt menimbulkan kenakalan. Remaja atau tantangan yang bersifat psikologis.
Pelaksanaan pendiidkan nonformal.
Untuk mengatasi segi-segi negatif dalam proses pendidikan non formal yang membawa akibat proses pembentukkan norma, hendaknya diperhatikan hal-hal seperti berikut tentang hak-hak berikut :
  1. adanya kemungkinan pembentukan motifasi, sikap bahkan tindakan yang lahirt sebagai akibat dari adanya krisis norma dan melihat generasi muda sebagai produk krisis tersebut tanpa menyalahkan generasi.
  2. kemungkinan menyusun kebijksanaan tertentu yang merupakan hasil musyarawah antara generasi muda sebagai objek pendidikan dan semua pihak yang merupakan subjek pendidikan dengan cara-cara yang persuasif dan bijaksana . hal itu tumbuh dari ras saling percaya dan saling menghargai.
  3. mengusahakan pendekatan inovatif, terutama pembaruan motivasi, sikap dan tindakan yang menurut Rizhard C. Fuller dan Rizhard M. Yers harus tercermin dalam mekanisme masyarakatr yang meliputi lembaga pelaksana, para ahli, orang tua, dan pemerintah yang mendapat tempat di hati generasi muda.
Kegiatan pendiidkan non formal meliputi :
  1. membina kewiraswastaan.
  2. melakukan penyuluhan yang mengarah pada terbinanya angkatan kerja yang terampil dan terjamin.
  3.  menumbuhkan swadaya usaha masyrakat.
  4. mengusahakan peningkatan keadaan lingkungan sosial.
  5. perbaikan sikap, ucapan dan tindakan, terutama mereka yang dapat diteladani generasi muda.
  6. seleksi yang ketet untuk film-film dan kegiatan kevbudayaanlainnya yang paling banyak dikunjungi generasi muda.
  7. memperbanyak kegiatan keagamaan.terutam yang mempunyai hubungan dengan pembinanan generasi dalam rangkapendidikan non formal.[6]
F. Analisis Problem Dan Solusi Pemecahannya.
Kebijakan pendidikan nonformal serta landasan yuridis pelaksanaannya, secara konseptual sebenarnya sangat ideal, implikasi kebijakan inipun sangat positif dalam kerangka peningkatan kualitas pendidikan nasional. Namun demikian, implikasi yang diharapkan tersebut bisa jadi hanya sekedar harapan jika tidak dikelola dengan baik.
Pendidikan Islam non formal secara umum akan dihadapkan pada masalah tuntutan perubahan zaman,  era globalisasi saat ini menuntut masyrakat untuk memiliki sumber daya manusia yang unggul yang ditandai dengan sejumlah pengetahuan yang dengan pengetahuan tersebut masyarakat akan dapat survive di era perubahan seperti saat sekarang. Oleh karena itu, reorintasi pendidikan islam (non formal) menjadi suatu keharusan.
Mencermati era globalisasi saat ini dengan segala bentuk dampaknya dengan eksistensi lembaga pendidikan Islam nonformal seperti digambarkan sebelumnya, maka rasanya tidak relevan lagi, lembaga pendidikan sekalipun dia bersifat non formal, maka sangat dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, kalau tidak demikian, maka lembaga pendidikan islam (nonformal) yang terus bertahan dengan orientasi awalnya, tidak akan dapat bertahan atau bahkan dengan sendirinya ditinggalkan masyarakat.
Upaya merelevansikan program pendidikan dengan perkembangan zaman, dalam konteks pendidikan islam non formal tidak dimaksudkan untuk meniadakan culturnya atau kurikulumnya yang telah ada selama ini yakni pendidikan agama islam, upaya penyesuaian disini lebih mengarah pada pengintegrasian antara ilmu gama dan ilmu-ilmu umum, dalam arti lembaga pendidikan Islam non formal dalam pelaksanaannya tidak lagi hanya berorientasi pada pendidikan agama tetapi diupayakan sedemikian sehingga ia juga dapat melaksanakan pendidikan pada umumnya, terutama membina peserta didik untuk memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang sesuai dengan senantiasa dilandasi oleh pengetahuan agama yang memadai.
Di samping masalah tersebut, masalah lainnya adalah tingkat partisipasi masyarkat terhadap lembaga pendidikan ini juga masih sangat rendah, rendahnya partisipasi masyrakat ini dipengaruhi oleh suatu pemahaman bahwa untuk konteks dunia saat ini model pendidikan (formal, informal, dan nonformal) yang ditawarkan dengan orientasi pendidikannya hanya pada masalah agama tidak dapat menjawab dan memenuhi kebutuhan masyarakat
Masalah poko lainnya yang perlu diperhatikan dan dicarikan solusinya adalah :
    1. Masalah relevansi, hubungan dan kemanfaatan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pribadi anak didik.
    2. Masalah kesempatan belajar, yakni pendidikan nonformal harus dapat menunjang semangat belajar di dalam masyarakat.
    3. masalah didaktik dan metodik  yang efektif, artinya system pembelajaran harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik sehingga mudah dipahami, dimengerti dengan hasil yang memuaskan.
    4. Masalah mutu pendidikan, artinya persoalan peningkatan mutu juga harus menjadi skala prioritas dalam pendidikan nonformal.
    5. Masalah pembiayaan, beban biaya pendidikan harus memberikan kemudahan peserta didik, tidak memberatkan dan pengelolaan biaya harus  efektif serta pihak pemerintah (pusat dan daerah) harus meningkatkan bantuan biaya demi kelancaran pendidikan ini.
Dengan demikian, berangkat dari latar belakang perlunya pendidikan nonformal, cirri-ciri dan tujuannya, serta gambaran problem yang telah dijelaskan sebelumnya, maka semangat partisipasi dan dukungan semua pihak akan pengelolaan pendidikan nonformal sangat dibutuhkan demi menjawab persoalan hidup masyarakat terutama generasi muda yang dianggap tidak mampu dipecahkan oleh pendidikan formal dan informal. Kepedulian/partisipasi dan dukungan tersebut harus diorientasikan pada system pengelolaan, sarana prasarana dan pendanaan sekalipun persoalan tersebut tidak menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan pendidikan nonformal. Implikasi yang dapat kita capai dengan cara ini adalah  kualitas pendidikan menjadi lebih baik dan dapat diserap oleh terutama dunia kerja.     

Penutup.
Pendidikan non formal adalah pendidikan yang diatur dan dilaksanakan diluar system pendidikan formal baik yang berjalan sendiri ataupun sebagai suatu bagian yang penting dalam aktifitas yang lebih luas yang ditujukan untu kmelayani sasaran didik yang dikenal dan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Pendidikan non formal juga merupakan pendidikan yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan yang tetap dan ketat.
Dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan nasional serta dalam merespon tuntutan perubahan zaman, kedudukan pendidikan non formal menjadi sangat penting, pentingnya pendidikan nonformal ini dapat dilihat dari latar belakang perlunya pendidikan nonformal, landasan yuridis, serta  cirri-ciri dan tujuannya.
Untuk dapat mempertahankan eksistensinya serta menjadikan pendidikan (Islam) nonformal menjadi tempat pembentukan insane terdidik yang memiliki pengetahuan, ketrampilan dengan landasan cultur yang islami, maka perhatian yang serius berupa tindakan nyata dari semua pihak sangat diharapkan, terutama pemerintah dan pengelola, orientasi partisipasi ini harus lebih di arahkan pada system pengelolaanya (manajemen, tenaga pengelola, system pembelajaran, kurikulum), sarana prasaran dan pembiayaan. 



DAFTAR PUSTAKA.

Arifin, Muzayyin. 2003. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Bumi Aksara. Jakarta
Hasbullah.1999. Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia. Raja Grafindo, Jakarta
Suryadi, Ace dan Tilaar. Analisis Kebijakan Pendidikan, Suatu Pengantar. Remaja Rosdakarya. Bandung
Joesoef, Soelaiman. 1992. Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah, Bumi Aksara, Jakarta.
Sagala,Syaiful. 2000. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Alvebeta.Bandung.
Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidi Nasional.Penerbit Karina Surabaya.


[1] Soelaiman Joesoef. 1992. Konsep Dasar penbdidikan Luar Sekolah, Bumi Aksara, Jakarta h. 40-69
[2] ibid, h. 79-80
[3] Arifin, Muzayyin. 2003. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Bumi Aksara. Jakarta. h. 79-81

[4] Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidi Nasional.Penerbit Karina Surabaya. h. 13-14
[5] Arifin, Muzayyin. 2003. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Bumi Aksara. Jakarta. h. 225
[6] Dr. Prof. Yusup Amir Feisal. 1995. Reorientasi Pendidikan Islam . Gema Insani Pres Jakarta. H 214-21


Tidak ada komentar:

Posting Komentar