Minggu, 20 Juli 2014

TAFSIR FALSAFI



A. PENDAHULUAN
             Al-Qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad yang diriwayatkan secara mutawatir kepada kita. Di dalamnya memuat petunjuk kebahagiaan bagi orang yang percaya kepada kemukjizatan al-Qur’an, yaitu berupa:
aqidah, akhlak dan syariat. Allah memberi wahyu kepada Rasul-Nya supaya menyelamatkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dengan izin Allah ke jalan yang diridhai.[1]  Al-Qur’an diturunkan bersifat universal kepada seluruh umat sebagai petunjuk demi keselamatan di dunia dan di akhirat sekaligus untuk menghadapi dan menundukkan orang-orang yang mengingkarinya. Oleh karena itu al-Qur’an memperkenalkan dirinya dengan berbagai ciri dan sifat yang keotentikannya dijamin oleh Allah.[2]
            Seandainya al-Qur’an hanya merupakan kitab pembinaan akhlaq tentu tidak akan pernah membangkitkan semangat penggalian dan pemikiran filosofis. Al-Qur’an menganjurkan berfikir kepada para pembacanya, maka dari itu kaum muslimin harus mempergunakan pikirannya dalam memahami al-Qur’an dalam berbagai bidang. Dengan demikian akan diperoleh pemahaman dan ilmu yang mendalam menurut kemampuan yang ada. Sejalan dengan kebutuhan umat Islam untuk memenuhi dan memahami kandungan al-Qur’an serta intensitas perhatian ulama terhadap tafsir al-Qur’an maka tafsir al-Qur’an terus berkembang. Di sisi lain sejalan dengan perkembangan bidang-bidang ilmu keIslaman kita melihat banyak ulama tafsir, karena memiliki latar belakang dan tujuan tertentu yang memberikan perhatian khusus pada segi-segi tertentu dari kandungan al-Qur’an. Dari sinilah muncul berbagai macam corak nama dan penafsiran al-Qur’an. Di antaranya tafsir ilmi, tafsir sufi, tafsir fiqhi, falsafi dan adabi wa ijtimai.
            Tafsir falsafi merupakan salah satu dari corak tafsir yang sekilas seperti menggunakan  teori filsafat dalam menafsirkan al-Qur’an. Dalam makalah yang sederhana ini akan dibahas mengenai tafsir falsafi mulai dari perkembangan tafsir falsafi, pengertian tafsir falsafi, tokoh-tokoh tafsir falsafi dan beberapa contoh penafsiran yang dilakukan oleh para tokoh tafsir falsafi.

B. PEMBAHASAN
1. Perkembangan Tafsir Falsafi
            Kebudayaan Islam berkembang di wilayah kekuasaan Islam pada saat ilmu agama dan sains mengalami perkembangan. Gerakan penerjemahan buku asing ke dalam bahasa arab mulai dimulai oleh khalifah al-Makmun tahun ke-3 H pada zaman khalifah Abbasiyah. Pusat perkembangan ilmu terletak di Bagdad yang merupakan Ibu kota khilafah ini. Tafsir falsafi ini merupakan bagian dari tafsir tahlili. Tafsir falsafi muncul karena ada kecenderungan para penafsir terhadap ilmu filsafat sehingga dalam menafsirkan al-Qur’an sedikit banyak mereka memasukkan unsur filsafat tersebut ke dalam hasil tafsirannya. Tafsir ini kemudian dibaca dan dikaji oleh kaum muslimin sehingga menimbulkan dua kelompok yang pro dan kontra terhadap filsafat.  
Kelompok pertama adalah kelompok yang menolak ilmu yang bersumber dari buku-buku karangan para filosof. Mereka tidak mau menerima filsafat karena mereka menganggap bahwa filsafat bertentangan dengan agama, maka mereka melarang orang untuk mempelajarinya. Mereka tidak menyetujui dan tidak menyepakati  faham filsafat dari para filosof tersebut. Mereka menolak buku-buku itu dan menyerang faham yang dikemukakan di dalamnya, membatalkan argumen-argumennya, mengharamkan untuk membaca dan menjauhkan dari kaum muslimin.[3]
Di antara yang bersikap keras dalam menyerang filosof dan filsafatnya adalah Abu Hamid al-Ghazali.oleh karena itu ia mengarang kitab al-Isyarat dan  kitab-kitab lain untuk menolak paham mereka. Demikian juga Fahkrur Razi di dalam kitab tafsirnya membeberkan ide-ide filsafat yang dipandang bertentangan dengan agama, dan akhirnya ia dengan tegas menolak filsafat berdasar dalil yang  beliau anggap memadai. [4]
Sedangkan kelompok yang kedua adalah kelompok ulama yang mengagumi dan menerima filsafat. Mereka menekuni dan dapat menerima sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma dan dasar Islam, berusaha memadukan antara filsafat dan agama serta menghilangkan pertentangan yang terjadi di antara keduanya.
Golongan ini berupaya mengkompromikan atau mencari titik temu antara filsafat dan agama serta berusaha untuk menyingkirkan segala pertentangan. Namun usaha mereka belum berhasil mencapai titik temu yang final, melainkan masih berupa usaha pemecahan masalah secara setengah-setengah, sebab penjelasan mereka tentang ayat-ayat al-Qur’an semata-mata berangkat dari sudut pandang teori-teori falsafi yang di dalamnya banyak hal tidak mungkin diterapkan dan dipaksakan terhadap nash-nash al-Qur’an. Ulama dalam memadukan agama dengan filsafat adalah dengan cara menakwilkan nash-nash dan memadukannya dengan ide-ide filsafat.
Dr. Muhammad Hussein Adz-dzahabi menaggapi sikap golongan ini dan mengatakan: "kami tidak pernah mendengar ada seorang dari folosof yang mengarang satu kitab tafsir al-Qur’an yang lengkap. Yang kami temukan dari mereka tidak lebih dari pemahaman mereka terhadap al-Qur’an yang terpencar-pencar yang dikemukakan dalam buku-buku filsafat karangan mereka."[5]
2. Pengertian Tafsir Falsafi
            Yang dimaksud dengan tafsir falsafi dalam tafsir al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an adalah bagaimana para filosof membawa pemikiran-pemikiran filsafat dalam memahami ayat al-Qur’an. Di antara tokohnya yaitu al-Farabi dan Ibnu Sina. Sedangkan Thaba'-Thaba'i sandiri memasukkan pembahasan filsafat sebagai tambahan dalam menerangkan suatu ayat atau menolak teori filsafat yang bertentangan dengan al-Qur’an. Ia menggunakan pembahasan filsafat hanya pada sebagian ayat.[6]
            Dari penjelasan diatas dapat dicermati bahwa tafsir falsafi mempunyai dua pengertian, yang pertama yaitu menafsirkan ayat al-Qur’an dengan membenturkannya dengan teori-teori filsafat yang ada, kemudian menerima bila tidak bertentangan dan menolak apabila bertentangan atau tidak sejalan dengan al-Qur’an. Penafsiran dengan jalan inilah yang dilakukan oleh Fakhrurrazy dan Ath-Thaba' Thaba'i.
            Yang kedua yaitu menafsirkan dengan ide dan teori filsafat dan memahaminya dengan cara pemikiran filsafat atau teori filsafat yang dijadikan sebagai bahan untuk menafsirkan dan memahami ayat al-Qur’an. Penafsiran yang seperti ini dilakukan oleh al-Farabi, Ikhwanusshafa dan Ibnu Sina.
3. Tokoh-Tokoh Tafsir Falsafi dan contoh penafsirannya
a. al-Farabi
Al-Farabi meninggal pada tahun 339 H. Di dalam kitabnya  Fushushul Hikam terdapat berbagai penafsiran ayat al-Qur’an dengan tafsir falsafi murni. Ia menafsirkan kata awal dan akhir yang terdapat pada ayat 3 surat al-hadid

dapat dijelaskan sesungguhnya           (sesungguhnya alam semesta itu dari-Nya dan bersandar kepada-Nya), maksudnya adalah Allah adalah zat yang awal  dan segala sesuatu yang ada itu bersandar kepada-Nya. Dengan bersandarnya segala sesuatu yang ada itu kepada Allah, maka Allah keberadaannya pasti lebih dahulu dari pada yang ada di bumi ini.[7]
Sedangkan pada kalimat           al-Farabi menfsirkan bahwa Allah adalah tujuan akhir yang hakiki dari segala permintaan. Itulah salah satu contoh ayat yang di tafsirka oleh al-Farabi dengan menggunakan tafsir falsafi murni.    
b. Ikhwanusshafa
Penafsiran falsafi dalam al-Qur’an telah didapati pula dalam kitab karangan Ikhwanusshafa, yang belum diketahui banyak tentang sejarah perkembangan dan pembentukannya serta banyak pendapat mengatakan bahwasanya mereka adalah keturunan Ismail. Ikhwanusshafa menafsirkan surga dan neraka. Menurut mereka surga adalah alam perbintangan dan neraka adalah alam di bawah perbintangan yaitu dunia. Dan dikatakan pula tentang lepasnya jiwa dan naiknya ke alam perbintangan, jadi sesungguhnya jiwa yang terlepas dari jasad (yang tidak mempunyai keburukan perilaku atau jiwa yang suci)   menuju ke surga yaitu alam perbintangan yang tidak dapat dijangkau oleh indra manusia. Sedangkan jiwa yang kotor tidak dapat masuk ke dalam surga. Ikhwanusshafa menafsirkan demikian karena berlandaskan pada hadis nabi yang menyatakan bahwa  "surga di langit dan neraka itu di bumi".[8] 
Selanjutnya selain menafsirkan surga dan neraka, Ikhwanusshafa juga menafsirkan surat al-Anam ayat 112 sebagai berikut:


Ia menafsirkan kata syaitan dalam kalimat dengan jiwa yang buruk yang terlepas dari jasad dan tidak bisa dijangkau oleh indra. Sedangkan dalam kalimat dengan jiwa yang masih dalam jasad yang lebih mengutamakan kenikmatan dunia.
Ikhwanusshafa meyakini bahwa al-Qur’an itu hanya simbul dari hakekat yang jauh dari pemikiran manusia. Nabi  Muhammad SAW memberikan kabar kepada umatnya dengan apa yang diberikan padanya dengan apa yang diyakininya baik secara tersembunyi dan nyata, kemudian merumuskan hal tersebut dan disampaikan pada manusia dengan lafadz musytarakah dan makna yang mengandung takwil yang dapat difikirkan oleh manusia.[9]

c. Ibnu Sina
Nama lengkap dari Ibnu Sina adalah al-Rais Abu Ali al-Husain bin Abdullah bin Hasan bin Ali bin Sina. Bapaknya termasuk golongan orang yang mulia. Ibnu sina lahir di Bukhoro pada tahun 370 H. Ia sudah bisa menghafal al-Qur’an pada usia 10 tahun. Selain itu ia juga berkecimpung dalam bidang seni, sastra, al-Hisab, al-Jabar dan  belajar ilmu mantiq pada Abu Abd Allah Al-Tanli serta belajar ilmu sosial dan ketuhanan. Ia mahir dalam ilmu kedokteran pada usia 16 tahun, sehingga banyak sekali buku-buku kedokteran yang merupakan karangan Ibnu Sina yang dimanfaatkan oleh ilmuan yang lain.
            Ia menafsirkan al-Jannah wa-al-Nâr dengan tafsir falsafi. Ibnu Sina membagi alam menjadi tiga bagian, yaitu alam hissy, alam khayâly dan alam aqly. Alam aqly menurutnya adalah surga, alam khayâly adalah neraka, sedangkan alam hissy adalah alam kubur.[10]
 4. Analisa Dan Kritik
            Allah memberikan kelebihan pada manusia dibanding makhluk yang lain yang berupa akal. Allah juga memerintahkan untuk selalu menggunakan akal tersebut untuk kreatif. Hal ini telah disebutkan berulang-ulang dalam al-Qur’an antara lain :
Ini merupakan indikator yang jelas bahwa akal merupakan hidayah  yang diberikan pada manusia untuk mengatur hidupnya. Akal bisa saja bebas berfikir tetapi tetap terbatas, karena hidayah tidak hanya sampai pada akal tetapi ada hidayah yang harus diyakini untuk mengendalikan akal yaitu agama.
            Filsafat merupakan usaha manusia dalam menggunakan akalnya untuk mencari kebenaran, kalau difahami bahwa filsafat merupakan suatu usaha berfikir dan bukan dimaksudkan untuk merumuskan suatu doktrin final dan konklusif, serta juga tidak memiliki potensi untuk sampai pada kebenaran absolut, maka kebenaran filsafat hanyalah bersifat relatif,[11] sedangkan agama kebenarannya absolut. Jika dikatan al-Qur’an merupakan rujukan agama yang sifatnya mutlak maka jika ada yang bertentangan dengannya maka itu menggunakan akal dan pemikiran yang mendalam tentang hakekat sesuatu, belum tentu ia benar. Bisa jadi filsafat itu tidak benar apalagi acuan kebenaran Allah yang tertuang dalam al-Qur’an.
Menurut Anshari, mustahil terdapat pertentangan antara agama dalam hal ini al-Qur’an dengan filsafat yang benar ialah usaha manusia untuk memahami kenyataan alam dan al-Qur’an merupakan pembukuan segenap alam. Keduanya saling menafsirkan dan tidak kontradiksi karena keduanya sama-sama berasal dari Allah.
Penafsiran ayat al-Qur’an dengan pemikiran mendalam memang diperlukan untuk memahami ayat tersebut, tetapi tidak harus serta merta tunduk pada teori dan pemikiran filsafat. Karena filsafat adalah produk manusia, tetapi memahami ayat dengan cara berfilsafat yakni mencari hakekat dengan pemikiran mendalam bisa dilakukan, karena Allah sendiri yang selalu menyerukan manusia untuk selalu berfikir, hanya saja ada batasan-batasan dan wilayah yang boleh dan bisa dijangkau dan ada yang tidak.
Dalam menyikapi penafsiran para filosof kita harus cermat dan  kritis karena tidak mungkin dalam menafsirkan dan memahami ayat al-Qur’an meskipun dengan pemikiran yang begitu dalam masih terdapat yang tidak sesuai atau tidak sejalan dengan yang dimaksud dengan ayat tersebut. Meskipun begitu kita harus tetap menghargai usaha para filosof dalam memahami al-Qur’an. Jadi kita tidak langsung menerima hasil penafsiran para filosof  apalagi kalau menjadikan ragu terhadap keyakinan kita dan sampai menimbulkan kesesatan.
C. PENUTUP
            Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tafsir falsafi merupakan salah satu corak penafsiran al-Qur’an yang menggunakan pengetahuan dan teori filsafat sebagai landasan berfikir. Kita boleh menerima apabila tafsiran tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama dan menolaknya bila bertentang dengan agama.  Corak penafsiran yang seperti ini menambah sumbangan pada perkembangan ilmu pengetahuan di dunia Islam  khususnya dalam bidang tafsir, hanya saja kita harus cermat dan kritis terhadap hasil penafsiran falsafi ini sehingga tidak menyebabkan kesesatan dan keraguan. Wa Allahu a'lam bi al-shawab.
 
DAFTAR PUSTAKA
 A Ghani, Bustami, Beberapa Aspek Tentang al-Qur’an, Jakarta: Pustaka Litera Antarnusa, 1986
Al-Hayy al-Farmawi, Abd., Metode Tafsir Mawdhu'iy Suatu Pengantar,  Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada  1994
Musa, Yusuf, al-Qur’an dan Filsafat Menuntun Mempelajari Filsafat Islam, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 1991
Hasan al-Aridl, Ali, alih bahasa Ahmad Arkom, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994
Husein Ath-Thaba' Thaba'I, Muhaammad, Al-Mizân fi Tafsîr al-Qur’ân, Beirut: Muassasah al-A'lamiy Lil Mathbuat
Hussein Adz-dzahabiy, Muhammad, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, juz 2,  Kairo: Maktabah Wahbah, 2000
Syihab, Quraisy, Membumikan al-Qur’an, Bandung: Mizan, 2001


[1] Yusuf Musa, al-Qur’an dan Filsafat Menuntun Mempelajari Filsafat Islam, (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 1991), Cet. ke-1, h. vii
[2] Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 2001), h. 22
[3] Abd. Al-Hayy al-Farmawi, Metode Tafsir Mawdhu'iy Suatu Pengantar, (Jakarta: PT. Raja Grfindo Persada  1994), Cet. ke-1, h. 21
[4] Ali Hasan al-Aridl, Sejarah dan Metodologi Tafsir, alih bahasa Ahmad Arkom, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994), h. 61
[5] Ibid., h. 62
[6] Muhammad Husein Ath-Thaba' Thaba'i, Al-Mizân fî Tafsîr al-Qur’ân, (Beirut: Muassasah al-A'lamiy Lil Mathbuat), h. 3  
[7] Muhammad Husein Al-Dzahabiy, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, juz 2, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2000), h. 319 
[8] Ibid, h. 422
[9]   Ibid
[10] Ibid, h. 62
[11] Bustami A. Ghani, Beberapa Aspek Tentang al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Litera Antarnusa, 1986), h. 225

Tidak ada komentar:

Posting Komentar