A. PENDAHULUAN
Al-Qur’an
merupakan kitab suci yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad yang diriwayatkan
secara mutawatir kepada kita. Di dalamnya memuat petunjuk kebahagiaan bagi
orang yang percaya kepada kemukjizatan al-Qur’an, yaitu berupa:
aqidah, akhlak
dan syariat. Allah memberi wahyu kepada Rasul-Nya supaya menyelamatkan manusia
dari kegelapan kepada cahaya dengan izin Allah ke jalan yang diridhai.[1]
Al-Qur’an diturunkan bersifat universal
kepada seluruh umat sebagai petunjuk demi keselamatan di dunia dan di akhirat
sekaligus untuk menghadapi dan menundukkan orang-orang yang mengingkarinya. Oleh
karena itu al-Qur’an memperkenalkan dirinya dengan berbagai ciri dan sifat yang
keotentikannya dijamin oleh Allah.[2]
Seandainya
al-Qur’an hanya merupakan kitab pembinaan akhlaq tentu tidak akan pernah
membangkitkan semangat penggalian dan pemikiran filosofis. Al-Qur’an
menganjurkan berfikir kepada para pembacanya, maka dari itu kaum muslimin harus
mempergunakan pikirannya dalam memahami al-Qur’an dalam berbagai bidang. Dengan
demikian akan diperoleh pemahaman dan ilmu yang mendalam menurut kemampuan yang
ada. Sejalan dengan kebutuhan umat Islam untuk memenuhi dan memahami kandungan
al-Qur’an serta intensitas perhatian ulama terhadap tafsir al-Qur’an maka
tafsir al-Qur’an terus berkembang. Di sisi lain sejalan dengan perkembangan
bidang-bidang ilmu keIslaman kita melihat banyak ulama tafsir, karena memiliki
latar belakang dan tujuan tertentu yang memberikan perhatian khusus pada
segi-segi tertentu dari kandungan al-Qur’an. Dari sinilah muncul berbagai macam
corak nama dan penafsiran al-Qur’an. Di antaranya tafsir ilmi, tafsir sufi,
tafsir fiqhi, falsafi dan adabi wa ijtimai.
Tafsir
falsafi merupakan salah satu dari corak tafsir yang sekilas seperti
menggunakan teori filsafat dalam
menafsirkan al-Qur’an. Dalam makalah yang sederhana ini akan dibahas mengenai
tafsir falsafi mulai dari perkembangan tafsir falsafi, pengertian tafsir
falsafi, tokoh-tokoh tafsir falsafi dan beberapa contoh penafsiran yang
dilakukan oleh para tokoh tafsir falsafi.
B. PEMBAHASAN
1. Perkembangan Tafsir Falsafi
Kebudayaan
Islam berkembang di wilayah kekuasaan Islam pada saat ilmu agama dan sains
mengalami perkembangan. Gerakan penerjemahan buku asing ke dalam bahasa arab
mulai dimulai oleh khalifah al-Makmun tahun ke-3 H pada zaman khalifah
Abbasiyah. Pusat perkembangan ilmu terletak di Bagdad yang merupakan Ibu kota
khilafah ini. Tafsir falsafi ini merupakan bagian dari tafsir tahlili. Tafsir
falsafi muncul karena ada kecenderungan para penafsir terhadap ilmu filsafat
sehingga dalam menafsirkan al-Qur’an sedikit banyak mereka memasukkan unsur
filsafat tersebut ke dalam hasil tafsirannya. Tafsir ini kemudian dibaca dan
dikaji oleh kaum muslimin sehingga menimbulkan dua kelompok yang pro dan kontra
terhadap filsafat.
Kelompok pertama adalah
kelompok yang menolak ilmu yang bersumber dari buku-buku karangan para filosof.
Mereka tidak mau menerima filsafat karena mereka menganggap bahwa filsafat bertentangan
dengan agama, maka mereka melarang orang untuk mempelajarinya. Mereka tidak
menyetujui dan tidak menyepakati faham
filsafat dari para filosof tersebut. Mereka menolak buku-buku itu dan menyerang
faham yang dikemukakan di dalamnya, membatalkan argumen-argumennya, mengharamkan
untuk membaca dan menjauhkan dari kaum muslimin.[3]
Di antara yang bersikap keras
dalam menyerang filosof dan filsafatnya adalah Abu Hamid al-Ghazali.oleh karena
itu ia mengarang kitab al-Isyarat dan kitab-kitab lain untuk menolak paham mereka. Demikian
juga Fahkrur Razi di dalam kitab tafsirnya membeberkan ide-ide filsafat yang
dipandang bertentangan dengan agama, dan akhirnya ia dengan tegas menolak
filsafat berdasar dalil yang beliau
anggap memadai. [4]
Sedangkan kelompok yang kedua
adalah kelompok ulama yang mengagumi dan menerima filsafat. Mereka menekuni dan
dapat menerima sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma dan dasar Islam,
berusaha memadukan antara filsafat dan agama serta menghilangkan pertentangan
yang terjadi di antara keduanya.
Golongan ini berupaya
mengkompromikan atau mencari titik temu antara filsafat dan agama serta
berusaha untuk menyingkirkan segala pertentangan. Namun usaha mereka belum
berhasil mencapai titik temu yang final, melainkan masih berupa usaha pemecahan
masalah secara setengah-setengah, sebab penjelasan mereka tentang ayat-ayat al-Qur’an
semata-mata berangkat dari sudut pandang teori-teori falsafi yang di dalamnya
banyak hal tidak mungkin diterapkan dan dipaksakan terhadap nash-nash al-Qur’an.
Ulama dalam memadukan agama dengan filsafat adalah dengan cara menakwilkan
nash-nash dan memadukannya dengan ide-ide filsafat.
Dr. Muhammad Hussein Adz-dzahabi
menaggapi sikap golongan ini dan mengatakan: "kami tidak pernah mendengar
ada seorang dari folosof yang mengarang satu kitab tafsir al-Qur’an yang lengkap.
Yang kami temukan dari mereka tidak lebih dari pemahaman mereka terhadap al-Qur’an
yang terpencar-pencar yang dikemukakan dalam buku-buku filsafat karangan
mereka."[5]
2. Pengertian Tafsir Falsafi
Yang
dimaksud dengan tafsir falsafi dalam tafsir al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an adalah
bagaimana para filosof membawa pemikiran-pemikiran filsafat dalam memahami
ayat al-Qur’an. Di antara tokohnya yaitu al-Farabi dan Ibnu Sina. Sedangkan
Thaba'-Thaba'i sandiri memasukkan pembahasan filsafat sebagai tambahan dalam
menerangkan suatu ayat atau menolak teori filsafat yang bertentangan dengan al-Qur’an.
Ia menggunakan pembahasan filsafat hanya pada sebagian ayat.[6]
Dari
penjelasan diatas dapat dicermati bahwa tafsir falsafi mempunyai dua
pengertian, yang pertama yaitu menafsirkan ayat al-Qur’an dengan
membenturkannya dengan teori-teori filsafat yang ada, kemudian menerima bila
tidak bertentangan dan menolak apabila bertentangan atau tidak sejalan dengan
al-Qur’an. Penafsiran dengan jalan inilah yang dilakukan oleh Fakhrurrazy dan
Ath-Thaba' Thaba'i.
Yang
kedua yaitu menafsirkan dengan ide dan teori filsafat dan memahaminya dengan
cara pemikiran filsafat atau teori filsafat yang dijadikan sebagai bahan untuk
menafsirkan dan memahami ayat al-Qur’an. Penafsiran yang seperti ini dilakukan
oleh al-Farabi, Ikhwanusshafa dan Ibnu Sina.
3. Tokoh-Tokoh Tafsir Falsafi dan contoh
penafsirannya
a. al-Farabi
Al-Farabi meninggal pada tahun
339 H. Di dalam kitabnya Fushushul
Hikam terdapat berbagai penafsiran ayat al-Qur’an dengan tafsir falsafi
murni. Ia menafsirkan kata awal dan akhir yang terdapat pada ayat 3 surat
al-hadid
dapat dijelaskan sesungguhnya (sesungguhnya alam semesta itu
dari-Nya dan bersandar kepada-Nya), maksudnya adalah Allah adalah zat yang
awal dan segala sesuatu yang ada itu
bersandar kepada-Nya. Dengan bersandarnya segala sesuatu yang ada itu kepada
Allah, maka Allah keberadaannya pasti lebih dahulu dari pada yang ada di bumi
ini.[7]
Sedangkan pada kalimat al-Farabi menfsirkan bahwa Allah
adalah tujuan akhir yang hakiki dari segala permintaan. Itulah salah satu
contoh ayat yang di tafsirka oleh al-Farabi dengan menggunakan tafsir falsafi
murni.
b. Ikhwanusshafa
Penafsiran falsafi dalam al-Qur’an
telah didapati pula dalam kitab karangan Ikhwanusshafa, yang belum diketahui
banyak tentang sejarah perkembangan dan pembentukannya serta banyak pendapat mengatakan
bahwasanya mereka adalah keturunan Ismail. Ikhwanusshafa menafsirkan surga dan
neraka. Menurut mereka surga adalah alam perbintangan dan neraka adalah alam di
bawah perbintangan yaitu dunia. Dan dikatakan pula tentang lepasnya jiwa dan
naiknya ke alam perbintangan, jadi sesungguhnya jiwa yang terlepas dari jasad (yang
tidak mempunyai keburukan perilaku atau jiwa yang suci) menuju ke surga yaitu alam perbintangan yang
tidak dapat dijangkau oleh indra manusia. Sedangkan jiwa yang kotor tidak dapat
masuk ke dalam surga. Ikhwanusshafa menafsirkan demikian karena berlandaskan
pada hadis nabi yang menyatakan bahwa "surga
di langit dan neraka itu di bumi".[8]
Selanjutnya selain menafsirkan
surga dan neraka, Ikhwanusshafa juga menafsirkan surat al-Anam ayat 112 sebagai
berikut:
Ia menafsirkan kata syaitan dalam kalimat dengan
jiwa yang buruk yang terlepas dari jasad dan tidak bisa dijangkau oleh indra.
Sedangkan dalam kalimat dengan jiwa yang masih dalam jasad yang
lebih mengutamakan kenikmatan dunia.
Ikhwanusshafa meyakini bahwa
al-Qur’an itu hanya simbul dari hakekat yang jauh dari pemikiran manusia. Nabi Muhammad SAW memberikan kabar kepada
umatnya dengan apa yang diberikan padanya dengan apa yang diyakininya baik secara
tersembunyi dan nyata, kemudian merumuskan hal tersebut dan disampaikan pada
manusia dengan lafadz musytarakah dan makna yang mengandung takwil yang
dapat difikirkan oleh manusia.[9]
c. Ibnu Sina
Nama lengkap dari Ibnu Sina
adalah al-Rais Abu Ali al-Husain bin Abdullah bin Hasan bin Ali bin Sina.
Bapaknya termasuk golongan orang yang mulia. Ibnu sina lahir di Bukhoro pada
tahun 370 H. Ia sudah bisa menghafal al-Qur’an pada usia 10 tahun. Selain itu
ia juga berkecimpung dalam bidang seni, sastra, al-Hisab, al-Jabar dan belajar ilmu mantiq pada Abu Abd Allah Al-Tanli
serta belajar ilmu sosial dan ketuhanan. Ia mahir dalam ilmu kedokteran pada
usia 16 tahun, sehingga banyak sekali buku-buku kedokteran yang merupakan
karangan Ibnu Sina yang dimanfaatkan oleh ilmuan yang lain.
Ia
menafsirkan al-Jannah wa-al-Nâr dengan tafsir falsafi. Ibnu Sina membagi
alam menjadi tiga bagian, yaitu alam hissy, alam khayâly dan alam
aqly. Alam aqly menurutnya adalah surga, alam khayâly
adalah neraka, sedangkan alam hissy adalah alam kubur.[10]
4. Analisa Dan Kritik
Allah
memberikan kelebihan pada manusia dibanding makhluk yang lain yang berupa akal.
Allah juga memerintahkan untuk selalu
menggunakan akal tersebut untuk kreatif. Hal ini telah disebutkan berulang-ulang dalam al-Qur’an antara lain :
Ini merupakan indikator yang jelas bahwa akal merupakan
hidayah yang diberikan pada manusia
untuk mengatur hidupnya. Akal bisa saja bebas berfikir tetapi tetap terbatas,
karena hidayah tidak hanya sampai pada akal tetapi ada hidayah yang harus diyakini
untuk mengendalikan akal yaitu agama.
Filsafat
merupakan usaha manusia dalam menggunakan akalnya untuk mencari kebenaran,
kalau difahami bahwa filsafat merupakan suatu usaha berfikir dan bukan dimaksudkan
untuk merumuskan suatu doktrin final dan konklusif, serta juga tidak memiliki
potensi untuk sampai pada kebenaran absolut, maka kebenaran filsafat hanyalah
bersifat relatif,[11]
sedangkan agama kebenarannya absolut. Jika dikatan al-Qur’an merupakan rujukan
agama yang sifatnya mutlak maka jika ada yang bertentangan dengannya maka itu
menggunakan akal dan pemikiran yang mendalam tentang hakekat sesuatu, belum tentu
ia benar. Bisa jadi filsafat itu tidak benar apalagi acuan kebenaran Allah yang
tertuang dalam al-Qur’an.
Menurut Anshari, mustahil
terdapat pertentangan antara agama dalam hal ini al-Qur’an dengan filsafat yang
benar ialah usaha manusia untuk memahami kenyataan alam dan al-Qur’an merupakan
pembukuan segenap alam. Keduanya saling menafsirkan dan tidak kontradiksi
karena keduanya sama-sama berasal dari Allah.
Penafsiran ayat al-Qur’an
dengan pemikiran mendalam memang diperlukan untuk memahami ayat tersebut,
tetapi tidak harus serta merta tunduk pada teori dan pemikiran filsafat. Karena
filsafat adalah produk manusia, tetapi memahami ayat dengan cara berfilsafat
yakni mencari hakekat dengan pemikiran mendalam bisa dilakukan, karena Allah
sendiri yang selalu menyerukan manusia untuk selalu berfikir, hanya saja ada
batasan-batasan dan wilayah yang boleh dan bisa dijangkau dan ada yang tidak.
Dalam menyikapi penafsiran
para filosof kita harus cermat dan
kritis karena tidak mungkin dalam menafsirkan dan memahami ayat al-Qur’an
meskipun dengan pemikiran yang begitu dalam masih terdapat yang tidak sesuai
atau tidak sejalan dengan yang dimaksud dengan ayat tersebut. Meskipun begitu
kita harus tetap menghargai usaha para filosof dalam memahami al-Qur’an. Jadi
kita tidak langsung menerima hasil penafsiran para filosof apalagi kalau menjadikan ragu terhadap keyakinan
kita dan sampai menimbulkan kesesatan.
C. PENUTUP
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tafsir falsafi merupakan salah satu
corak penafsiran al-Qur’an yang menggunakan pengetahuan dan teori filsafat
sebagai landasan berfikir. Kita boleh menerima apabila tafsiran tersebut tidak
bertentangan dengan ajaran agama dan menolaknya bila bertentang dengan
agama. Corak penafsiran yang seperti ini
menambah sumbangan pada perkembangan ilmu pengetahuan di dunia Islam khususnya dalam bidang tafsir, hanya saja
kita harus cermat dan kritis terhadap hasil penafsiran falsafi ini sehingga
tidak menyebabkan kesesatan dan keraguan. Wa Allahu a'lam bi al-shawab.
DAFTAR PUSTAKA
A Ghani,
Bustami, Beberapa Aspek Tentang al-Qur’an, Jakarta: Pustaka Litera
Antarnusa, 1986
Al-Hayy
al-Farmawi, Abd., Metode Tafsir Mawdhu'iy Suatu Pengantar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 1994
Musa, Yusuf, al-Qur’an
dan Filsafat Menuntun Mempelajari Filsafat Islam, Yogyakarta: PT. Tiara
Wacana Yogya, 1991
Hasan
al-Aridl, Ali, alih bahasa Ahmad Arkom, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
1994
Husein
Ath-Thaba' Thaba'I, Muhaammad, Al-Mizân fi Tafsîr al-Qur’ân, Beirut:
Muassasah al-A'lamiy Lil Mathbuat
Hussein
Adz-dzahabiy, Muhammad, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, juz 2, Kairo: Maktabah Wahbah, 2000
Syihab, Quraisy, Membumikan
al-Qur’an, Bandung: Mizan, 2001
[1] Yusuf
Musa, al-Qur’an dan Filsafat Menuntun Mempelajari Filsafat Islam, (Yogyakarta:
PT. Tiara Wacana Yogya, 1991), Cet. ke-1, h. vii
[2] Quraish
Shihab, Membumikan al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 2001), h. 22
[3] Abd.
Al-Hayy al-Farmawi, Metode Tafsir Mawdhu'iy Suatu Pengantar, (Jakarta:
PT. Raja Grfindo Persada 1994), Cet.
ke-1, h. 21
[4] Ali
Hasan al-Aridl, Sejarah dan Metodologi Tafsir, alih bahasa Ahmad Arkom,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994), h. 61
[5] Ibid.,
h. 62
[6] Muhammad
Husein Ath-Thaba' Thaba'i, Al-Mizân fî Tafsîr al-Qur’ân, (Beirut:
Muassasah al-A'lamiy Lil Mathbuat), h. 3
[7] Muhammad
Husein Al-Dzahabiy, al-Tafsîr wa al-Mufassirûn, juz 2, (Kairo: Maktabah
Wahbah, 2000), h. 319
[8] Ibid,
h. 422
[9] Ibid
[10] Ibid,
h. 62
[11] Bustami
A. Ghani, Beberapa Aspek Tentang al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Litera
Antarnusa, 1986), h. 225
Tidak ada komentar:
Posting Komentar